BANDUNG, PelitaJabar – Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) meminta agar kasus sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Koodinator MPAK Dedy Hariyadi Sahrul meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mengganggu kinerja penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK.
“Menyikapi tudingan tidak berdasar kepada Nurul Ghufron, dimana saat ini tengah berpolemik dengan anggota Dewas Sdri. Albertina Ho, maka kami dari 35 Ormas/OKP/Mahasiwa yg tergabung dalam Masyarakat peduli dan Anti Korupsi (MPAK) menyatakan sejumlah keberatan,” bebernya Jumat (17/4/2024).
Menurutnya Dewas KPK tidak punya kewenangan hukum dalam melakukan tindakan aktif dalam penegakan hukum yg menjadi domain Pimpinan KPK dan jajarannya.
“Kami meminta agar persoalan Sdri Nurul gufron tidak dipolitisasi dan semestinya perlu diapresiasi dalam kontek quick respon dari seluruh aduan yang masuk ke KPK” jelasnya.
Sehingga secara tegas ia meminta agar Presiden RI menegur Dewas KPK yang nyata-nyata dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas kinerja KPK
Sebagai informasi, Ghufron tengah berperkara di Dewas. Ia dianggap menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan Kementan, secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan. ***