BEKASI, PelitaJabar – Ketua Umum National Paralympik Committe Indonesia (NPCI) Kota Tasikmaya Cepi Puad Angsori mengakui memakai atlet dari luar Jawa Barat dalam Pekan Paralympik Daerah (Peparda) VI tahun 2022 Jawa Barat.
‘Saya hanya memakai satu atlet putri dari Yogyakarta yang turun di cabang olahraga Tenis kursi roda. Namanya Ditem. Tidak banyak atlet seperti yang diisukan,’ jelas Cepi kepada PJ Selasa malam (22/11/2022).
Tadinya sebut bendahara Umum NPCI Jawa Barat ini, ada satu lagi atlet putri juga berasal dari Yogyakarta namanya Sudartatik.
‘Namun tidak jadi saya regrut dengan alasan terlalu berbelit-belit. Sehingga saya putuskan hanya satu atlet saja,’ ucap Cepi.
Ditanya soal prosedur kepindahan, Cepi menjelaskan kalau atlet Ditem yang beralamat di Candi III Rt.001.Rw.005 Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini sudah menempuh prosedur kepindahan.
‘Sudah tidak ada masalah. Masalah administrasi selesai. Surat mutasi sudah diurus. Usai Peparda nanti Ditem akan memperkuat Jabar pada Peparnas di Sumatera Utara,’ papar Cepi.
Namun dari data yang dihimpun PJ, sangat bertolak belakang seperti dijelaskan Cepi. Karena pada surat tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatangani Cepi selaku Ketua NPCI Kota Tasikmalaya diatas materai, berbunyi “dengan ini saya menyatakan bertanggungjawab atas peminjaman atlet dari NPCI Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bermain pada Pekan Paralympik Daerah VI Jawa Barat tahun 2022 dan hanya untuk pada pertandingan tersebut bukan untuk pemindahan secara permanen atau mutasi dengan ketentuan setelah selesainya Kejuaraan maka atlet kembali ke daerah asal.
Pernyataan diatas kertas tersebut, sangat berbeda dengan keterangan Cepi kepada PJ.
Dia menyebutkan jika atlet Ditem sudah diproses dan yakin memperkuat Jawa Barat di Pelarnas. Bukan dikembalikan ke daerah asal seperti tertera dalam surat pernyataan.
Seperti diketahui, seseuai pernyataan wakil ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya yang akrab di sapa Gus Ahad, sepanjang kepindahan atlet non Jabar sesuai prosedur dan nantinya memperkuat Jabar di Peparnas, itu dibenarkan.
Tapi jika tidak, hal tersebut jelas melanggar norma dan aturan. Joel