RAKER : Pansus 7 DPRD Kota Bandung saat rapat kerja, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin (28/3/2022). Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar — Panita Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung meminta Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan penanggulangan bencana ditunda.
Anggota Pansus 7, Ir. Agus Gunawan menekankan, dalam upaya penanggulangan bencana alam yang sulit untuk diprediksi harus dipersiapkan lebih matang guna mencegah jatuhnya korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Kita harus mengantisipasi bencana yang sulit untuk kita prediksi. Potensi-potensi bencana yang tentu kita harus persiapkan sedemikian rupa, mulai dengan ketersediaan makanan hingga tempat tinggal bagi para korban ini harus kita persiapkan mulai dari sekarang. Karena kita tidak pernah tau kapan dan di mana bencana itu terjadi,” kata Agus saat Rapat Kerja dalam pembahasan Finalisasi Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, Bag. Hukum, dan Tim Penyusun Naskah Akademik yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin (28/3/2022).
Ketua Pansus 7, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., menyampaikan, finalisasi ini harus diperiksa kembali sebelum masuk ke tahap selanjutnya hingga Raperda ini siap untuk dibawa ke rapat paripurna.
‘Setelah selesai finalisasi ini, hal-hal yang berkaitan dengan redaksi atau nomor yang tercantum dalam pasal dan ayat, jangan sampai ada kekeliruan lagi. Harus jelas di mana saja koreksi-koreksi yang harus disempurnakan dan siap untuk difasilitasi kepada provinsi,’ pungkasnya. ADV