Pengukuran Indeks Maturitas, Pemprov Jabar Jadi Pilot Project

- Penulis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB, PelitaJabar – Pemmda Provinsi Jabar menjadi salah satu pilot project pengukuran Indeks Maturitas, Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK) yang diprakarsai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka menilai tingkat kepatuhan penerapan NKK pegawai ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses penilaian mandiri (self assessment) berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800 Tahun 2021 tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‘Saya rasa ini merupakan modal dari Provinsi Jawa Barat di dalam menjalankan atau menerapkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ini,’ ujar Setiawan saat di Tahapan Klarifikasi Akhir Penilaian IM-NKK secara virtual di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiawan melaporkan, Pemda Provinsi Jabar telah melakukan pemenuhan bukti (evidence) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi 4 kriteria dan 19 sub-kriteria penilaian.

Kemudian tim pengukuran IM-NKK Jabar melakukan penilaian self assessment pertama dengan hasil skor 0,95.

Adapun hasil self assessment pertama pada keempat kriteria, yakni Nilai Penyediaan Kebijakan Internal dengan skor 55, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi dengan skor 83, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 90, serta Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 56. Dengan demikian, total skor penilaian self assessment Jabar yang pertama adalah 284.

Tidak berhenti sampai disitu, Jabar terus memenuhi dan menambah evidence pada aplikasi SINDEN, sehingga pada penilaian self assessment yang kedua terjadi peningkatan skor.

Nilai Penyediaan Kebijakan Internal menjadi skor 60, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi menjadi skor maksimal 90, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku bertahan di skor 90, sedangkan Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pun bertahan di skor 56.

‘Jadi kalau kita melihat total nilai di penilaian pertama 284, dan penilaian kedua kami adalah sekitar 296, sementara nilai maksimum di angka 300. Kurang lebih indeks hasil penilaian pertama di angka 0,95 dan di penilaian kedua ada di angka 0,99,’ pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Bio Farma Terima Kunjungan Lemhanas
Insiden Sukahaji Farhan Minta Jaga Kondusivitas
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Berikut 6 Poin Hasil Rakor PWI Jabar
Tegas! PTPN IV PalmCo Bantah Tuduhan Kecurangan Timbangan di PKS Kertajaya
KDM Ancam Tutup, DP3AKB Jabar Langsung Beraksi
Arus Mudik Lebaran Kedua Capai 25 Ribu Pelanggan
Pembangunan Eiger Camp Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:54 WIB

Perkuat Sinergi Bio Farma Terima Kunjungan Lemhanas

Selasa, 22 April 2025 - 21:50 WIB

Insiden Sukahaji Farhan Minta Jaga Kondusivitas

Rabu, 16 April 2025 - 17:39 WIB

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Minggu, 13 April 2025 - 17:46 WIB

Berikut 6 Poin Hasil Rakor PWI Jabar

Kamis, 10 April 2025 - 15:38 WIB

Tegas! PTPN IV PalmCo Bantah Tuduhan Kecurangan Timbangan di PKS Kertajaya

Berita Terbaru

FEATURED

Budi Sebut Soal Aturan Cabor Bisa Mencontoh KONI Jabar

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:30 WIB

FEATURED

Peserta Peparpelkot 2025 Tembus 335

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:09 WIB

FEATURED

Badami, Diskominfo Manfaatkan AI

Senin, 28 Apr 2025 - 20:16 WIB

FEATURED

Asmul Tinjau Sarana Mitigasi Kebencanaan

Senin, 28 Apr 2025 - 15:51 WIB

FEATURED

Dewan Dorong Bandung Jadi Kota Layak Anak

Senin, 28 Apr 2025 - 15:41 WIB