GARUT, PelitaJabar – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin menegaskan dirinya siap menghadapi pelaporan ke Ombudsman. Hal itu terkait penunjukan Plt Sekwan DPRD Garut, Muhammad Dudung yang dinilai kontroversj mal administrasi.
Barnas Adjidin menyatakan penunjukan Plt Dudung dinilai sudah sesuai dengan mekanisme dan mendapat rekomendasi dari Pimpinan DPRD.
“Penunjukan Muhammad Dudung sebagai Plt Sekwan DPRD, aaya telah menerima rekomendasi dari Ketua DPRD selaku pimpinan. Dan saya menetapkan jabatan itu tidak melihat berdasarkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) ataupun eselon jabatan seseorang khususnya di Sekretariat DPRD. Jadi saya melihat kepercayaan yang diberikan berdasarkan rekomendasi Ketua DPRD,” ujar Barnas, usai rapat paripurna DPRD,Senin 13 Januari 2024.
Dikatakan, sebelumnya sudah meminta hasil rekomendasi dari pimpinan Ketua DORD sebagai bahan pertimbangan sesuai peraturan yang berlaku, meski di tingkat internal DPRD tidak dilakuan pembahasan konsultasi fraksi fraksi sesuai amanat peraturan pemerintah.
“Yang penting ada rekomendasi dari pimpinan dan mungkin ditunjuknya Plt Muhammad Dudung sudah mewakili kepercayaan dari internal DPRD,. Keputusan Ketua DPRD sudah mewakili kepercayaan dari fraksi fraksi,” tukasnya.
Disinggung dirinya akan dilaporkan ke Ombudsman, Barnas menyatakan siap hadapi.
“Silahkan diadukan ke ombudsman, saya siap dengan resiko pertanggungjawaban soal itu,” cetusnya.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar Iman Alirahman menegaskan fraksinya tidak pernah diminta konsultasi oleh pimpinan DPRD soal nama nama yang diajukan untuk menjabat Plt Sekwan DPRD.
“Persetujuan siapa yang akan menjabat Plt Sekwan itu kewenangan pimpinan DPRD, sementara mekanisme saat itu tidak ditempuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang oerangkat Daerah dalam hal ini menunjuk siapa yang akan menjabat Plt di Sekwan” ucapnya.
Namun Iman mengakui, sebagian fraksi yang ada di DPRD tidak pernah diminta konsultasi soal nama nama yang akan menjabat Plt Sekwan.
“Intinya siapapun nama pejabat yang mengisi tidak jadi masalah sepanjang sesuai mekanisme aturan yang berlaku dan ditempuh alurnya karena jabatan Sekwan atau pelaksana tugas (Plt) itu harus ada rekomendasi dari pimpinan setelah konsultasi dengan fraksi fraksi. Kenyataan yang ada justru fraksi tidak pernah dilibatkan soal itu,” tutur mantan Sekda Garut.
Diberitakan sebelumnya, penunjukkan Muhammad Dudung sebagai Plt Sekretaris DPRD dinilai mal adminitrasi dan menuai kontroversi dikalangan pejabat dilingkungan Pemkab Garut.
Muhammad Dudung dinilai sangat tidak layak memenuhi persyaratan secara administratif kepegawaian dari sisi kepangkatan. Dan yang bersangkutan juga belum mumpuni dan paham dalam menjalankan kebijakan pemerintahan maupun anggaran keuangan.
Bahkan, Pj Bupati Barnas Adjidin termasuk Sekda Garut Nurdin Yana akan dilaporkan ke pihak Ombudsman yang dinilai mengabaikan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Undang Undang Administrasi Negara selama ini. Jang