Proyek Meikarta, Supriyadi Ajukan Praperadilan

- Penulis

Kamis, 28 November 2019 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pengacara tersangka dugaan penyuapan pengurusan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) Mega Proyek Meikarta, Supriyadi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut klien Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan kepadan Toto,” jelas Supriyadi via telepon selular Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara : 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tambah dia.

Dikatakan, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan.

“Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tukasnya.

Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, di persidangan beberapa waktu lalu. Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.

Menurut KUHAP, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” paparnya.

Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan. ***

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB