BANDUNG, PelitaJabar – Pengacara tersangka dugaan penyuapan pengurusan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) Mega Proyek Meikarta, Supriyadi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut klien Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan kepadan Toto,” jelas Supriyadi via telepon selular Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, berdasarkan surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara : 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.
“Gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tambah dia.
Dikatakan, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan.
“Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tukasnya.
Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, di persidangan beberapa waktu lalu. Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.
Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.
Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.
“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.
Menurut KUHAP, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” paparnya.
Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan. ***
https://mbinews.id/2019/09/01/kuasa-hukum-bantah-keterlibatan-sekda-iwa-dalam-kebijakan-rdtr-proyek-meikarta/