Proyek Meikarta, Supriyadi Ajukan Praperadilan

- Penulis

Kamis, 28 November 2019 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pengacara tersangka dugaan penyuapan pengurusan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) Mega Proyek Meikarta, Supriyadi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Gugatan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut klien Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkan kepadan Toto,” jelas Supriyadi via telepon selular Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, berdasarkan surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara : 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tambah dia.

Dikatakan, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk saat KPK melakukan penahanan.

“Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tukasnya.

Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, di persidangan beberapa waktu lalu. Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.

Menurut KUHAP, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” paparnya.

Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan. ***

Komentari

Berita Terkait

MyRepublic Indonesia Dorong Percepatan Akses Digital di Tanah Air, Begini Strateginya
Fasilitasi Peserta Magang, Menaker Siapkan Reward Bagi Perusahaan
Buntut Gangguan KA Bangunkarta, 5 KAJJ Harus Lintasi Wilayah Daop 2 Bandung
FSI Jabar Gelar Coaching Clinik di Raharjo Budokan
Meski Keuangan Minim, Pentathlon Jabar Sabet Juara Umum di Kejurnas MPI 2026
Ratusan Karateka “Banjiri” Kejurnas Gojuryu Karate – Do Association Indonesia
PSSI Luncurkan Jabar Istimewa, Satu Anak Satu Bola
Nikmati Liburan Keluarga Penuh Petualang di L’Eminance Golf & Resort Lembang

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:20 WIB

MyRepublic Indonesia Dorong Percepatan Akses Digital di Tanah Air, Begini Strateginya

Selasa, 7 April 2026 - 07:45 WIB

Fasilitasi Peserta Magang, Menaker Siapkan Reward Bagi Perusahaan

Senin, 6 April 2026 - 18:43 WIB

Buntut Gangguan KA Bangunkarta, 5 KAJJ Harus Lintasi Wilayah Daop 2 Bandung

Minggu, 5 April 2026 - 15:47 WIB

FSI Jabar Gelar Coaching Clinik di Raharjo Budokan

Minggu, 5 April 2026 - 12:12 WIB

Meski Keuangan Minim, Pentathlon Jabar Sabet Juara Umum di Kejurnas MPI 2026

Berita Terbaru

Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Savate Indonesia (FSI)  Jawa Barat menggelar kepelatihan atau

FEATURED

FSI Jabar Gelar Coaching Clinik di Raharjo Budokan

Minggu, 5 Apr 2026 - 15:47 WIB