GARUT, PelitaJabar – Pembangunan Rumah Tungku di Desa Dawungsari Kecamatan Cilawu yang hampir selesai menuai protes warga sekitar.
Pasalnya, bangunan tersebut berdiri bukan diatas lahan milik pemerintah daerah.
Selain itu bangunan rumah tungku dikhawatirkan menimbulkan polusi udara serta mengganggu aktifitas warga setempat.
Program kegiatan dibawah Dinas Lingkungan Hidup (DKP) Kabupaten Garut ini menjadi polemik dan sorotan publik saat ini.
Diluar persoalan dengan warga sekitar, program tersebut juga disorot koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka).
Ridwan koordinator Fakta Petaka mengatakan, program yang bersinggungan dengan warga dimana menjadi polemik atas pembangunan rumah tungku menunjukan bahwa program tersebut dinilai gagal.
“Kita mempertanyakan bagaimana perencanaan suatu program bisa berpolemik dengan masyarakat. Apalagi kita juga mendengar kegiatan sarana prasarana pemukiman ini berdiri diatas lahan yang bukan milik pemerintah. Dan belum ada pembebasan lahan sebelum adanya pelaksanaan pembangunan rumah tungku tersebut,” ujarnya,Minggu, 7 Desember 2024.
Karena itu, patut dipertanyakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini nantinya siapa yang berhak menandatangani maupun yang mengelola operasional rumah tungku ini.
Sementara legal objek (lahan) nya diluar milik pemerintah.
“Tentunya, kedepan berpotensi penghamburan uang negara,” tegasnya.
Terlebih, program ini tak ditunjang dengan operasional pengelolaan dikemudian hari, maka makin memperjelas carut marut tata kelola pembangunan dan anggaran di pemkab Garut, tutupnya. Jang