PWI Kota Bandung Kecam Pemukulan Wartawan Saat “My Day”

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2019 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung, mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian terhadap wartawan foto Iqbal Kusumadireza dan Prima Mulia, saat peliputan pada aksi May Day, Rabu, (1/5) di seputaran jalan Dipati Ukur Bandung.

Ketua PWI Kota Bandung Hardiansyah megungkapkan, PWI menyesalkan tindakan oknum kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan ancaman akan menghabisi wartawan.

“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” jelas Andhy, sapaan akrab Hardiyansyah kepada PJ Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, sebagai penegak hukum, Polisi seharusnya tahu bahkan melindungi wartawan saat menjalankan tugasnya.

“Bukan malah semakin brutal setelah tahu itu adalah wartawan. Ini sama saja pelecehan terhadap profesi wartawan”, tambahnya.

Menurutnya, pasal18 UU 40 Thn 1999 mengatur terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran keras terhadap pasal 18 tersebut dan ancamannya adalah pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” ucapnya.

Namun, PWI Kota Bandung juga mengapresiasi kepolisian kota Bandung (Kapolrestabes Kota Bandung) yang cepat merespon dan mengakui adanya tindakan diluar kontrol yang dilakukan anggotanya.

“Kita mendukung sikap Kapolrestabes Kota Bandung yang berjanji akan memproses sesuai mekanisme anggotanya,” ujar Andhy.

Sementara Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mempersilahkan para korban untuk melaporkan kejadian yang tersebut ke propam dan elemen hukum lainnya.

“Silahkan membuat laporan, nanti akan ditindaklanjuti. Akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolrestabes saat menjenguk korban,” Rabu (1/5). Mal

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB