BANDUNG, PelitaJabar — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung, mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian terhadap wartawan foto Iqbal Kusumadireza dan Prima Mulia, saat peliputan pada aksi May Day, Rabu, (1/5) di seputaran jalan Dipati Ukur Bandung.
Ketua PWI Kota Bandung Hardiansyah megungkapkan, PWI menyesalkan tindakan oknum kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan ancaman akan menghabisi wartawan.
“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” jelas Andhy, sapaan akrab Hardiyansyah kepada PJ Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, sebagai penegak hukum, Polisi seharusnya tahu bahkan melindungi wartawan saat menjalankan tugasnya.
“Bukan malah semakin brutal setelah tahu itu adalah wartawan. Ini sama saja pelecehan terhadap profesi wartawan”, tambahnya.
Menurutnya, pasal18 UU 40 Thn 1999 mengatur terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jadi apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran keras terhadap pasal 18 tersebut dan ancamannya adalah pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” ucapnya.
Namun, PWI Kota Bandung juga mengapresiasi kepolisian kota Bandung (Kapolrestabes Kota Bandung) yang cepat merespon dan mengakui adanya tindakan diluar kontrol yang dilakukan anggotanya.
“Kita mendukung sikap Kapolrestabes Kota Bandung yang berjanji akan memproses sesuai mekanisme anggotanya,” ujar Andhy.
Sementara Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mempersilahkan para korban untuk melaporkan kejadian yang tersebut ke propam dan elemen hukum lainnya.
“Silahkan membuat laporan, nanti akan ditindaklanjuti. Akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolrestabes saat menjenguk korban,” Rabu (1/5). Mal