SUBANG, PelitaJabar – Masyarakat Kabupaten Subang kini bisa mengakses pembayaran pajak kendaraan lewat Samsat Drive Thru. Layanan ini memudahkan masyarakat dan lebih aman dalam membayar pajak kendaraan.
“Kebijakan drive thru ini bertujuan untuk memecah kerumunan. Drive thru hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Di mana posisinya masyarakat tidak perlu masuk ke aula. Jadi kita menghindari kerumunan tertentu,” papar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana Rosa, Selasa (15/06/2021).
Dikatakan, layanan Samsat Drive Thru Subang didukung dengan teknologi informasi dan berbasis digital. Dia berharap masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak dan mendorong kepatuhan bagi yang memiliki tunggakan pajak.
“Wajib pajak (yang belum patuh) perlu disadarkan dan didorong, sehingga perlu disosialisasikan oleh pemkab melalui kolaborasi antara camat dengan unsur samsat, kepolisian dan jasa raharja,” tuturnya.
Sementara, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Ahmad Zayyidin Ansori menjelaskan, selama pandemi ini terjadi peningkatan transaksi online lewat chanel pembayaran, ATM, m-banking, maupun e-commerce. Di samping itu pendaftaran yang sifatnya online juga meningkat.
“Dulu masyarakat di pedesaaan lebih memilih pembayaran konvensional, seperti samsat keliling, atau ke kantor kita. Namun sekarang kita memasifkan layanan kita. Sehingga masyarakat bisa membayar di chanel terdekat dan juga melalui seperti e-commerce, ATM,” pungkasnya.
Masyarakat juga bisa membayar pajak lewat Payment Point Online Banking (PPOB) agen bank bjb yang ada di BUMDes.
Hingga saat ini terdapat 47 PPOB yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang.***