MERAUKE, PelitaJabar – Guna menciptakan situasi aman dan nyaman di wilayah perbatasan khususnya di Kab. Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa (Yonif MR 411/Pdw) Kostrad, menggelar pemeriksaan kendaraan guna mencegah peredaran barang ilegal dan terlarang yang melintas di jalan Trans Papua.
Pemeriksaan dilakukan Minggu 8 Desember 2019 di jalan Trans Papua Merauke-Boven Digoel oleh Pos Kalimaro dipimpin Danki A Satgas (Danpos Kalimaro) Lettu Inf Agus Wibowo beserta 11 anggota, berhasil mengamankan miras sebanyak 48 botol dengan merk Robinson besar (24 botol) dan Guiness (24 kaleng).
Barang tersebut diamankan dari seorang Supir Taksi yang akan menuju Boven Digoel berinisial N (21 thn) warga Bio, Kab. Bovel Digoel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dimintai identitas, yang bersangkutan tidak membawanya, dia mengaku miras tersebut hanya untuk dikonsumsi bersama teman-temannya dalam acara pesta,” jelas Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Selasa (10/12/2019).
Peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih masih saja ditemukan, meskipun barang tersebut dilarang.
“Hal ini tentunya menjadi tugas Satgas untuk lebih intensif dalam melaksanakan pemeriksaan,” pungkasnya. Rls