BANDUNG,PelitaJabar – Rencana pembentukan regulasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bandung mulai diarahkan agar tidak sekadar menjadi aturan administratif. DPRD Kota Bandung ingin memastikan warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum benar-benar mendapatkan pendampingan hingga persoalannya memperoleh kejelasan.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Rabu (6/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Dudy Himawan dan dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin serta sejumlah anggota Bapemperda. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, dan Tim Kelompok Pakar turut dilibatkan dalam pembahasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perhatian yang muncul adalah bagaimana memastikan bantuan hukum diberikan kepada warga yang memang membutuhkan. Anggota Bapemperda drg. Susi Sulastri menilai regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan hukum secara nyata, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak.
Menurutnya, mekanisme verifikasi dan evaluasi penerima bantuan perlu dirancang secara jelas agar program tidak melenceng dari tujuan awal.
“Regulasi ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dapat dikolaborasikan dengan perda lain yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Anggota Bapemperda Nunung Nurasiah. Ia menilai data masyarakat kurang mampu harus terus diperbarui dengan melibatkan unsur kewilayahan.
Selain persoalan data, menurutnya, cakupan bantuan juga harus diperjelas sehingga masyarakat mengetahui jenis pendampingan yang dapat mereka akses.
“Kami ingin perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin menekankan pentingnya menyiapkan aturan teknis sebelum perda diterapkan. Menurutnya, ketentuan mengenai keterlibatan advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus disusun secara jelas dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pendataan menjadi salah satu titik rawan dalam pelaksanaan bantuan hukum. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berlapis, termasuk terhadap kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pendataan di tingkat kewilayahan.
“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.
Gagasan lain datang dari Anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim yang mendorong pemanfaatan teknologi digital. Ia mengusulkan adanya wadah atau aplikasi yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan perkara atau proses bantuan hukum yang sedang mereka jalani.
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut dapat membuat layanan bantuan hukum lebih mudah diakses sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menegaskan bahwa seluruh mekanisme yang disusun harus bermuara pada satu tujuan: memastikan masyarakat miskin memperoleh akses pendampingan hukum secara adil.
Pembahasan Raperda tersebut dengan demikian tidak hanya menyangkut pembentukan lembaga atau regulasi, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara hadir ketika warga yang memiliki keterbatasan ekonomi berhadapan dengan persoalan hukum.
DPRD Kota Bandung mendorong agar regulasi yang nantinya lahir memiliki mekanisme pendataan, verifikasi, pengawasan, pendampingan hingga pemantauan yang jelas. Dengan begitu, bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak berhenti sebagai program di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperluas akses keadilan di Kota Bandung.








