Penunjukan Plt Sekwan dinilai Langgar Aturan, Barnas Adjidin Akan di Laporkan ke Ombudsman

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Proses penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Garut oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin yang akan berakhir masa tugasnya, disinyalir melanggar aturan dan penuh drama.

Betapa tidak, ditunjuknya Plt Sekwan DPRD, Muhammad Dudung yang kini menjabat sebagai Kabag Fasilitasi, Penganggaran, Pengawasan ditubuh Sekretariat DPRD ini tidak mengindahkan secara normatif berdasarkan aturan kepegawaian.

Ridwan Arif, Koordinator Fakta Petaka menyatakan, adanya unsur terjadi mal adminitratif ini terlihat, karena secara Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), Dudung masih dibawah pejabat internal Sekretariat DPRD. Bahkan, masih banyak pejabat senior setingkat eselon 2 di Pemkab Garut bisa ditunjuk Plt oleh Pj Bupati Barnas Adjidin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya heran, di tunjuknya Plt Sekwan oleh Pj Bupati itu sudah dilakukan berdasarkan secara mekanis normatif kepegawaian, baik itu melalui konsultasi Pimpinan DPRD atau Fraksi fraksi. Jika itu tidak dilakukan, bisa dinilai mal administrasi atau melanggar hukum tentang kepegawaian,” kata Ridwan kepada PJ Rabu 8 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 31 ayat 5 disebutkan, Sekretaris DPRD secara teknis bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, dan  administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda kabupaten.

Selain itu, Sekretaris DPRD ataupun Pelaksana tugas itu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

“Plt yang sebelumnya sudah berakhir karena sudah dua kali menjabat. Sehingga untuk ketiga kalinya ditunjuk kembali Plt Muhammad Dudung sebagai penggantinya sebelum pengiisian jabatan Sekwan definitif,” ucapnya.

Ridwan menyebut, keputusan Pj Barnas Adjidin menunjuk Plt Sekretaris DPRD, Dudung diduga sangat politis berkat campur tangan rekomendasi Ketua DPRD tidak hanya fokus menjalankan tugasnya sebagai Plt, namun bisa saja kongkalikong dalam mengatur anggaran keuangan di Sekretariat DPRD.

“Anggaran keuangan di Sekretariat DPRD itu kan besar mencapai Rp. 75 milyar setahun, nah disitu bisa terlihat bagaimana peran Plt Sekwan yang sekarang telah ditunjuk berkolaborasi dengan Ketua atau pimpinan DPRD yang lain. Biasalah soal pinjam meminjam seperti layaknya bank emok di tubuh lembaga internal DPRD selama ini”.

Karena itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Pj Bupati maupun Sekda.

“Jika hasil konsultasi dengan ombudsman terindikasi mal adminitrasi, kita langsung membuat laporan resmi ke Ombudsman,” ancam Ridwan.

Salah satu anggota DPRD Garut yang enggan disebut namanya menyatakan pihaknya akan segera mempertanyakan kepada pimpinan DPRD terkait penunjukan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut oleh Pj Barnas Adjidin.

“Persoalannya adalah, penunjukan Plt tidak hanya mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD tetapi dikonsultasikan dengan fraksi fraksi atau komisi yang menangani hal itu. Mekanisme ini harus ditempuh tidak cukup dari pimpinan DPRD tetapi hasil konsultasi fraksi fraksi. Lha fraksi saja tidak tahu bahkan diminta konsultasi saja tidak. Jangan asal main tunjuk. kami bukan mempermasalahkan siapa yang bakal menjabat Plt Sekwan, namun proses penunjukan yang dipertanyakan,” pungkasnya. Jang

Komentari

Berita Terkait

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata
Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi
Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:05 WIB

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:16 WIB

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Berita Terbaru

Farhan saat Siskamling Siaga Bencana. PJ/Dok

FEATURED

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 15:05 WIB

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB