KORUPSI semakin merajalela. Data Transparency International 2024 menunjukkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya 34 dari 100, termasuk negara dengan tingkat korupsi tinggi dan cenderung memburuk dari tahun sebelumnya.
Kasus korupsi melibatkan banyak pejabat: menteri, kepala daerah, hingga aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa.
Contoh besar BTS Kominfo dan bansos Kemensos. Setiap tahun, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat korupsi. Ini uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak koruptor dihukum ringan, bahkan mendapat remisi dan fasilitas mewah di penjara. Hal ini membuat efek jera terhadap pelaku hampir tidak ada.
Tak hanya terjadi di level atas, “penjarahan” uang rakyat juga dilakukan oleh pemerinta daerah, proyek-proyek kecil, hingga rekrutmen ASN. Artinya, kerusakan secara sistemik dalam pengelolaan negara terus berlanjut.
Negara saat ini menganut sistem sekular yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, hukum buatan manusia lebih berpihak pada kepentingan elit, bukan keadilan.
Sistem kapitalisme menanamkan nilai-nilai materialistik. Jabatan dianggap jalan cepat meraih kekayaan, bukan amanah untuk melayani rakyat. Penegakan hukum tidak tegas dan tidak adil. Banyak koruptor yang bebas atau dihukum ringan, karena bisa membeli hukum dengan uang.
Dalam Islam, korupsi (ghulul) termasuk dosa besar. Pelakunya dikenai sanksi tegas, disesuaikan dengan bentuk dan kerugian yang ditimbulkan, sehingga memberi efek jera. Tak hanya itu, pemimpin wajib bertakwa dan bertanggung jawab di hadapan Allah.
Mekanisme hisbah dan pengawasan rakyat berjalan efektif karena didorong keimanan, bukan sekadar hukum formal.
Islam membentuk pribadi yang takut berbuat curang, karena sadar bahwa Allah selalu mengawasi. Inilah yang menjadi benteng utama mencegah korupsi dari dalam diri.
Selama sistem buatan manusia yang sekular dan kapitalistik masih diterapkan, korupsi akan terus berulang. Hanya dengan Islam kafah, yang menerapkan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, korupsi bisa diberantas hingga ke akar-akarnya. ***
wallahualam
Penulis : Pipih Fitriani, ibu RT tinggal di Garut