BANDUNG, PelitaJabar — Kasus dugaan korupsi jalan dan jembatan, di kabupaten Tasikmalaya berhasil diungkap Kejati Jabar. Kasus yang hampir enam bulan terkatung-katung ini, menetapkan lima tersangka.
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis mengatakan, hasil penyidikan menyebutkan adanya selisih nilai pekerjaan proyek jalan dan jembatan di Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya anggaran tahun 2017.
Kelima tersangka yakni BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.
Kasipenkum menambahkan, tidak menutup kenungkinan akan ada tersangka baru. “Bisa saja, jika ada keterangan lanjutan,” terang Abdul diruang kerjanya Kamis (25/4).
Proses penyidikan ini terbilang cukup lama lantaran memerlukan pemeriksaan dari ahli. “Ada keterangan sejumlah ahli dan saksi,” paparnya.
Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Berdasarkan penghitungan ahli fisik, ada selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 4 miliar lebih itu kerugian negara,” kata Abdul.
Jaksa menjerat kelima tersangka ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk saat ini para tersangka belum ditahan.
“Penetapan tersangka ke depannya ada upaya paksa tentu akan dilaksanakan, saat ini belum ditahan,” ucap Abdul.
Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.
Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.
Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan. Rief