Kejati Jabar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan

- Penulis

Kamis, 25 April 2019 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Kasus dugaan korupsi jalan dan jembatan, di kabupaten Tasikmalaya berhasil diungkap Kejati Jabar. Kasus yang hampir enam bulan terkatung-katung ini, menetapkan lima tersangka.

Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis mengatakan, hasil penyidikan menyebutkan adanya selisih nilai pekerjaan proyek jalan dan jembatan di Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya anggaran tahun 2017.

Kelima tersangka yakni BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasipenkum menambahkan, tidak menutup kenungkinan akan ada tersangka baru. “Bisa saja, jika ada keterangan lanjutan,” terang Abdul diruang kerjanya Kamis (25/4).

Proses penyidikan ini terbilang cukup lama lantaran memerlukan pemeriksaan dari ahli. “Ada keterangan sejumlah ahli dan saksi,” paparnya.

Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih.

“Berdasarkan penghitungan ahli fisik, ada selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 4 miliar lebih itu kerugian negara,” kata Abdul.

Jaksa menjerat kelima tersangka ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk saat ini para tersangka belum ditahan.

“Penetapan tersangka ke depannya ada upaya paksa tentu akan dilaksanakan, saat ini belum ditahan,” ucap Abdul.

Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.

Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.

Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan. Rief

Komentari

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Farhan Cek Dinas Yang Satu Ini
Tegas! PTPN IV PalmCo Bantah Tuduhan Kecurangan Timbangan di PKS Kertajaya
KDM Ancam Tutup, DP3AKB Jabar Langsung Beraksi
Libur Lebaran Trafik Data XL Meningkat 21 Persen
Mewujudkan Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam
Panen Raya di Bandung Capai 8 Ton
80 KK Terdampak Bencana Erwin Solusikan Ini
Daop 2 Ngasih Diskon Lebaran Hingga 25 Persen

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 18:45 WIB

Hari Pertama Kerja, Farhan Cek Dinas Yang Satu Ini

Kamis, 10 April 2025 - 15:38 WIB

Tegas! PTPN IV PalmCo Bantah Tuduhan Kecurangan Timbangan di PKS Kertajaya

Kamis, 10 April 2025 - 11:09 WIB

KDM Ancam Tutup, DP3AKB Jabar Langsung Beraksi

Rabu, 9 April 2025 - 23:08 WIB

Libur Lebaran Trafik Data XL Meningkat 21 Persen

Selasa, 8 April 2025 - 19:59 WIB

Mewujudkan Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam

Berita Terbaru

FEATURED

Hari Pertama Kerja, Farhan Cek Dinas Yang Satu Ini

Kamis, 10 Apr 2025 - 18:45 WIB

FEATURED

KDM Ancam Tutup, DP3AKB Jabar Langsung Beraksi

Kamis, 10 Apr 2025 - 11:09 WIB

FEATURED

Libur Lebaran Trafik Data XL Meningkat 21 Persen

Rabu, 9 Apr 2025 - 23:08 WIB

FEATURED

Mewujudkan Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam

Selasa, 8 Apr 2025 - 19:59 WIB