BANDUNG,PelitaJabar – Ketepatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan DPRD Kota Bandung. Pasalnya, masih terdapat margin error dalam pendataan penduduk yang berpotensi membuat sebagian warga tidak tercatat secara optimal dalam sistem, sehingga berisiko memengaruhi ketepatan penyaluran bantuan dan program perlindungan sosial.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, meminta pemerintah bersama seluruh unsur kewilayahan memperkuat proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Hal tersebut disampaikan Soni saat menghadiri Sosialisasi DTSEN di Kantor Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jumat (19/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Soni, kualitas data merupakan fondasi penting bagi berbagai kebijakan sosial pemerintah. Data yang tidak akurat dapat berdampak pada program bantuan sosial, layanan kesehatan, maupun bentuk perlindungan lainnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan data per Mei 2026 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, jumlah penduduk Kota Bandung mencapai sekitar 2,6 juta jiwa. Namun, masih terdapat margin error sekitar 13 persen, yang disebut setara dengan kurang lebih 200 ribu jiwa dan 75 ribu kepala keluarga yang berpotensi belum terdata secara optimal.
“Kalau margin error masih berada di angka 13 persen, tentu masih ada potensi ketidaktepatan sasaran. Idealnya angka tersebut bisa ditekan di bawah 10 persen, bahkan lebih baik lagi jika berada di bawah 8 persen,” ujar Soni.
Ia menilai penurunan margin error menjadi penting agar data pemerintah dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan secara lebih akurat.
Persoalan pendataan, menurut Soni, tidak selalu disebabkan oleh kesalahan administrasi. Ada sejumlah kelompok masyarakat yang secara mobilitas maupun kondisi tempat tinggalnya lebih rentan mengalami ketidaksesuaian data.
Di antaranya penyandang disabilitas yang berada dalam pengasuhan khusus, warga yang tinggal di panti sosial atau yayasan, warga binaan pemasyarakatan, hingga masyarakat yang tinggal di lokasi berbeda dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Kelompok mahasiswa dan pekerja yang tinggal di luar alamat administratif juga dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan antara data kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Mahasiswa, pekerja, maupun individu yang tinggal di luar alamat sesuai KK juga menjadi kelompok yang rentan menimbulkan margin error dalam DTSEN,” katanya.
Selain persoalan pendataan, Soni juga menyoroti kebingungan masyarakat mengenai perubahan desil kesejahteraan dalam DTSEN. Perubahan klasifikasi tersebut dapat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program perlindungan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Soni menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan perubahan status desil masyarakat.
Menurutnya, penetapan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Pemerintah daerah berperan dalam proses verifikasi serta menyampaikan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.
“Dinas Sosial Kota Bandung tidak menentukan naik atau turunnya desil masyarakat. Keputusan tersebut berada di pemerintah pusat. Karena itu masyarakat perlu memahami faktor-faktor yang menjadi dasar perubahan desil,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak pasif terhadap data kependudukan masing-masing. Warga didorong secara berkala memeriksa data dan segera melaporkan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
Perbaikan data, lanjut Soni, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Aparatur kecamatan, kelurahan, RT dan RW juga memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui kondisi faktual di wilayahnya.
Kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk menekan dua potensi kesalahan dalam pendataan, yakni inclusion error, ketika pihak yang seharusnya tidak menerima bantuan justru masuk dalam data penerima, dan exclusion error, ketika warga yang sebenarnya berhak justru tidak tercatat.
“Validitas data menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu diperlukan partisipasi semua pihak untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah semakin akurat,” tegas Soni.
Bagi DPRD Kota Bandung, pembenahan DTSEN bukan sekadar persoalan angka. Akurasi data akan menentukan seberapa tepat pemerintah membaca kondisi masyarakat dan merancang intervensi kebijakan.
Semakin akurat data yang digunakan, semakin kecil pula peluang bantuan salah sasaran atau warga yang membutuhkan justru terlewat dari perhatian pemerintah.








