BANDUNG,PelitaJabar – Dua proyek strategis Pemerintah Kota Bandung, yakni pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Gedung Inspektorat Daerah, kini masuk dalam pembahasan khusus DPRD Kota Bandung.
DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) 17 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembangunan kedua fasilitas tersebut dengan skema penganggaran tahun jamak.
Pembentukan pansus menjadi bagian dari fungsi pengawasan sekaligus upaya memastikan proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan RSUD diproyeksikan untuk memperkuat kapasitas pelayanan kesehatan masyarakat. Sementara Gedung Inspektorat Daerah diarahkan untuk mendukung efektivitas fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena menyangkut pembangunan dalam skema tahun jamak, pembahasan Raperda menjadi penting untuk memastikan prosesnya tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan anggaran daerah, serta keberlanjutan pembangunan.
Pansus 17 dipimpin Drg. Maya Himawati, Sp.Orto. sebagai ketua, dengan H. Sutaya, S.H., M.H. sebagai wakil ketua.
Keanggotaan pansus melibatkan 13 anggota DPRD Kota Bandung, yakni H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.; Drg. Susi Sulastri; H. Deni Nursani, S.Pd.I.; Susanto Triyogo Adiputro, S.T., M.T.; Asep Robin, S.H., M.H.; H. Rizal Khairul, S.I.P., M.Si.; Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.; Sendi Lukmanul Hakim, S.H.; Dudy Himawan, S.H.; Aswan Asep Wawan; Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., K-HOM., M.M.R.S., FINASIM.; H. Soni Daniswara, S.E.; serta Christian Julianto Budiman.
Dengan pembentukan Pansus 17, DPRD diharapkan dapat melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pembangunan, mulai dari landasan hukum, kebutuhan fasilitas, pembiayaan, hingga manfaat yang akan diterima masyarakat.
Dua proyek tersebut memiliki karakter kepentingan publik yang berbeda. RSUD berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses dan mutu layanan kesehatan, sedangkan Gedung Inspektorat memiliki kaitan dengan penguatan sistem pengawasan pemerintahan.
Karena itu, pembahasan Raperda tidak cukup hanya melihat pembangunan sebagai proyek fisik. DPRD juga dituntut memastikan keberadaan kedua fasilitas tersebut nantinya mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bandung.
Melalui pembahasan yang komprehensif, Pansus 17 diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pijakan agar pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan dua proyek tersebut tidak hanya akan diukur dari berdirinya bangunan, tetapi dari sejauh mana fasilitas yang dibangun mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kota Bandung.








