Dikatakan, lokasi dan bangunan itu diamankan karena penyewa menunggak uang sewa. Karena itu, kebijakan yang diambil yakni pengosongan lahan dan penyewa wajib menyelesaikan tunggakannya.
‘Ada tunggakan sewa 18 tahun, proses sejak sewa masih di DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman). Kebijakannya adalah dikosongkan, diambilalih oleh Pemkot Bandung dan tidak menghapus kewajiban tunggakan mereka,’ jelasnya.
Lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk keperluan Pemkot, misalnya kantor atau pemanfaatan lainnya yang lebih peoduktif.
‘Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah 3 kali teguran hingga 3 kali peringatan,’ ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Idris Kuswandi menyampaikan, pelaksanaan penegakan aset tanah tersebut berjalan lancar.
‘Ini aset Pemkot Bandung yaitu lahan tanah. Jadi sudah proses panjang sampai peringatan terakhir,’ pungkasnya. ***