AUDIENSI : Komisi D DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Lembaga Lansia Indonesia, di ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Rabu, (25/1/2023). Robby/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Komisi D DPRD Kota Bandung mengungkapkan perihal bantuan sosial yang tidak cair pada tahun 2022 dan sekretariat LLI yang tidak memadai. Permasalahan mengenai anggaran APBD untuk LLI yang tidak cair pada tahun 2022 merupakan kesalahan administrasi, tidak ada verifikasi berupa tanda tangan untuk permohonan hibah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, H. Soni Bakhtiyar, S.Sos, M.Si.
‘Anggaran Rp 363 Juta dalam proses pengajuan tidak memenuhi syarat hibah menurut Peraturan Walikota Tentang Proses Pengajuan Dana Hibah dan Bansos,’ kata Soni saat audiensi dari Lembaga Lansia Indonesia (LLI), di ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Rabu, 25 Januari 2023.
Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H. berharap Lembaga Lansia Indonesia bisa merangkul seluruh lapisan lansia di Kota Bandung tanpa memandang ras, agama, dan kepentingan politik.
‘Saya berharap karena Lembaga Lansia Indonesia sudah di-support dana pemerintah (APBN), semoga ke depannya LLI bisa merangkul seluruh lapisan masyarakat, seluruh lansia,’ katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd. memberi saran agar ke depannya Lembaga Lansia Indonesia dan Dinas Sosial bisa melakukan komunikasi mengenai kegiatan yang bisa LLI lakukan di Dinas Sosial.
‘Perlu kesinambungan antara LLI dengan Dinsos untuk merancang kegiatan apa saja yang bisa dilakukan di Dinsos’ pungkasnya. ADV