BANDUNG, PelitaJabar – Persetujuan tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) ditandatangani Wakil Ketua DPRD Jabar Ahmad Ru’yat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dihadiri pimpinan Forkopimda, ODP, kabupaten induk Bogor, Garut dan Sukabumi, serta perwakilan masyarakat dari tiga CDPOB, di gedung DPRD Jabar, Jum’at (4/12/2020).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.
“Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Kang Emil- sapaan Ridwan Kamil usai Rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda penandatangan persetujuan bersama CDPOB, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kang Emil menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Kang Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.
“Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,” katanya.
Adapun Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.
Pemda Provinsi Jabar, kata Kang Emil, mengusulkan kepada DPRD Jabar untuk dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.
Atas usulan Pemda Provinsi Jabar, pemerintah pusat akan melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga daerah tersebut. Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI. ***