Dewan & Gubernur Jabar Tandatangani CDPOB

- Penulis

Sabtu, 5 Desember 2020 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Persetujuan tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) ditandatangani Wakil Ketua DPRD Jabar Ahmad Ru’yat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dihadiri pimpinan Forkopimda, ODP, kabupaten induk Bogor, Garut dan Sukabumi, serta perwakilan masyarakat dari tiga CDPOB, di gedung DPRD Jabar, Jum’at (4/12/2020).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menyatakan, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.

“Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Kang Emil- sapaan Ridwan Kamil usai Rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda penandatangan persetujuan bersama CDPOB, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kang Emil menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Kang Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

“Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,” katanya.

Adapun Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.

Pemda Provinsi Jabar, kata Kang Emil, mengusulkan kepada DPRD Jabar untuk dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.

Atas usulan Pemda Provinsi Jabar, pemerintah pusat akan melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga daerah tersebut. Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI. ***

Komentari

Berita Terkait

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
WFH Diatas 60 Persen, Farhan Ajak Gowes Bareng ke Kantor
Lepas Jamaah Haji Kota Bandung, Farhan Ingatkan Fokus Ibadah
Cek Pengguna Narkoba, BNN Sidak Petugas Operasional Stasiun Bandung
Hasil Musda Perbasi, KONI Jabar & DPP Netral
Korban Tewas Akibat Pohon Tumbang, Farhan Serahkan Santunan
Agung Nilai Muskotlub KORMI Untungkan Satu Pihak, Jelas Tak Demokratis
Bima Arya & Sejumlah Pejabat Melayat ke Rumah Almh Ibunda Farhan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:28 WIB

WFH Diatas 60 Persen, Farhan Ajak Gowes Bareng ke Kantor

Rabu, 1 April 2026 - 15:16 WIB

Lepas Jamaah Haji Kota Bandung, Farhan Ingatkan Fokus Ibadah

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:42 WIB

Cek Pengguna Narkoba, BNN Sidak Petugas Operasional Stasiun Bandung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:12 WIB

Hasil Musda Perbasi, KONI Jabar & DPP Netral

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44 WIB

Korban Tewas Akibat Pohon Tumbang, Farhan Serahkan Santunan

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB