Di ‘Pecat’ DK PWI, Hendri CH Bangun Melawan

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendri CH Bangun diberhentikan sebagai anggota dan Ketua PWI Pusat oleh DK PWI. foto net

Hendri CH Bangun diberhentikan sebagai anggota dan Ketua PWI Pusat oleh DK PWI. foto net

BANDUNG, PelitaJabar – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh alias memecat Hendry Ch Ginting dari keanggotaan PWI.

Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.

Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendri, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Sementara Hendry Ch Bangun menganggap keputusan DK PWI tidak sah lantaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dikutipndari VOI.id, Hendry menyatakan DK telah bertindak melampaui kewenangannya.

“Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” ujar Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat (16/7/24).

Menurutnya, permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar.

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya.

Diatakannya, berdasar Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah. ***

Komentari

Berita Terkait

KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar
Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung
Targetkan 700 KBS, Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah
FAGAR Garut Tuntut Kemenpan-RB Cabut SE
Forum PPPK Garut Tuntut Pengangkatan ASN
Pengamanan Idul Fitri, TNI Siagakan 66 Ribu Lebih Personel
Begini Cara Pastikan Mobil Tetap Aman Saat Banjir
Jelang BK Porprov Loncat Indah Tuntaskan Mutasi & Nomor

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:53 WIB

KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:20 WIB

Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:01 WIB

Targetkan 700 KBS, Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:17 WIB

FAGAR Garut Tuntut Kemenpan-RB Cabut SE

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:08 WIB

Forum PPPK Garut Tuntut Pengangkatan ASN

Berita Terbaru

FEATURED

KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar

Kamis, 13 Mar 2025 - 14:53 WIB

FEATURED

Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung

Kamis, 13 Mar 2025 - 14:20 WIB

FEATURED

Targetkan 700 KBS, Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah

Kamis, 13 Mar 2025 - 14:01 WIB

DAERAH

FAGAR Garut Tuntut Kemenpan-RB Cabut SE

Rabu, 12 Mar 2025 - 23:17 WIB

DAERAH

Forum PPPK Garut Tuntut Pengangkatan ASN

Rabu, 12 Mar 2025 - 23:08 WIB