Geruduk PN Bandung, GMBI Pertanyakan Legalitas Kuasa Hukum PT Rifan Financindo

- Penulis

Selasa, 8 Juni 2021 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Dugaan penipuan terhadap nasabah oleh PT Rifan Finanvesindo Berjangka kepada saudara Agus Salim berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum dari PT Rifan Financindo Berjangka tidak mengantongi surat kuasa sebagai status legalitas pengacara PT Rifan Financindo.

Selain itu, Gerakan Masyarakat Bawah Infonesia (LBH LSM GMBI), juga meminta Pemerintah Cq Bappebti segera memeriksa kegiatan pihak PT Rifan Financindo Berjangka,karena telah merugikan nasabah.

“Kita selaku kuasa hukum dari penggugat meragukan kevalidan kuasa hukum PT Rifan Financindo, karena mereka tidak menerima surat kuasa dari PT Rifan, dan hanya membawa surat tugas, jadi kita keberatan,” jelas koodinator Lembaga Bantuan Hukum  Sayyid M Iqbal Rahman, SH kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Jl.REE Martadinata, Selasa (08/06/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, sidang hari ini hanya pelengkapan admistrasi, sidang diundur dua minggu dari sekarang.

Sementara puluhan massa LSM GMBI diluar Pengadilan Negeri Kelas I Bandung melakukan unjuk rasa. Mereka meminta pihak Pengadilan jangan sampai salah mengkaji dan memutus terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.

Ketua Distrik GMBI Kota Bandung Abah Mashur mengungkapkan, kasus dugaan penipuan oleh PT Rifan Financesindo Berjangka di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung berjalan lancar. Namun, untuk memastikan berjalannya kasus ini secara terang benderang, GMBI akan terus memantau jalannya sidang.

“Korban dugaan penipuan PT Rifan Financindo Berjangka ada 15 orang, memberikan kuasa pendampingan kepada GMBI, dengan total kerugian diperkiarakan miliaran rupiah,” pungkas Abah.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Rifan Financindo berjangka, meng iming-imingi keuntungan besar, sehingga para nasabah ber investasi. Namun bukan keuntungan yang didapatkan, bahkan modal investasi pun tidak kembali. ***

Komentari

Berita Terkait

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata
Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi
Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:05 WIB

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:16 WIB

Peran Crystal Oscillator Dalam Menjaga Stabilitas Frekuensi Sistem Telekomunikasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Berita Terbaru

Farhan saat Siskamling Siaga Bencana. PJ/Dok

FEATURED

Farhan Minta Prakarsa RW Berdampak Nyata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 15:05 WIB

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB