BANDUNG, PelitaJabar – Dugaan penipuan terhadap nasabah oleh PT Rifan Finanvesindo Berjangka kepada saudara Agus Salim berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum dari PT Rifan Financindo Berjangka tidak mengantongi surat kuasa sebagai status legalitas pengacara PT Rifan Financindo.
Selain itu, Gerakan Masyarakat Bawah Infonesia (LBH LSM GMBI), juga meminta Pemerintah Cq Bappebti segera memeriksa kegiatan pihak PT Rifan Financindo Berjangka,karena telah merugikan nasabah.
“Kita selaku kuasa hukum dari penggugat meragukan kevalidan kuasa hukum PT Rifan Financindo, karena mereka tidak menerima surat kuasa dari PT Rifan, dan hanya membawa surat tugas, jadi kita keberatan,” jelas koodinator Lembaga Bantuan Hukum Sayyid M Iqbal Rahman, SH kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Jl.REE Martadinata, Selasa (08/06/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, sidang hari ini hanya pelengkapan admistrasi, sidang diundur dua minggu dari sekarang.
Sementara puluhan massa LSM GMBI diluar Pengadilan Negeri Kelas I Bandung melakukan unjuk rasa. Mereka meminta pihak Pengadilan jangan sampai salah mengkaji dan memutus terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.
Ketua Distrik GMBI Kota Bandung Abah Mashur mengungkapkan, kasus dugaan penipuan oleh PT Rifan Financesindo Berjangka di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung berjalan lancar. Namun, untuk memastikan berjalannya kasus ini secara terang benderang, GMBI akan terus memantau jalannya sidang.
“Korban dugaan penipuan PT Rifan Financindo Berjangka ada 15 orang, memberikan kuasa pendampingan kepada GMBI, dengan total kerugian diperkiarakan miliaran rupiah,” pungkas Abah.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Rifan Financindo berjangka, meng iming-imingi keuntungan besar, sehingga para nasabah ber investasi. Namun bukan keuntungan yang didapatkan, bahkan modal investasi pun tidak kembali. ***