BANDUNG, PelitaJabar – Jajaran Sat Narkoba Polres Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, melalui jasa paket J&T di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Pengungkapan pada 2 april 2019 lalu, berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ganja, dan sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung, mengatakan, kedua pelaku ini sudah kami awasi gerak geriknya selama hampir 1 Minggu terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pas tanggal 2 April diamankan, itu petugas dilapangang mengintai dua pelaku selama seminggu,” jelasnya, Kamis (25/4).
Kasat menambahkan, kedua pelaku inisial TB dan GK ini kini diamankan di Sat Narkoba Polres Bandung.
“Barang bukti yang diamankan 9 bungkusan paket yang berisikan 1 buah hp merk xiaomi, 1 buah kotak besi, timbangan elektrik, bungkus plastik klip, 1 bendel bekas resi pengiriman, 1 bungkus kertas pahpir, 1 buah kaleng berisi biji ganja, 6 kotak dus kosong, 4 buah lakban segel lalu 1 buah lakban coklat dan 1 buah alat pemotong lakban,” paparnya.
Modus kedua pelaku dalam mengedarkan narkoba, melalui akun Instagram jogya 420 dengan Cara di kirim melalui jasa pengiriman barang seharga Rp.1.500.000, / paket.
“kemudian ganja tersebut di edarkan oleh tsk TB melalui akun isntagram milik Tsk TB yang bernama Johnnystore 420.
Ganja tersebut di edarkan wilayah luar pulau dan wilayah jabotabek hingga, papua, sulawesi, Kalimantan, bali, jogya, surabaya,” ucapnya.
Pihak Sat Narkoba Polres Bandung, masih mendalami peran kedua tersangka.
“Masih kita dalami ya jaringannya,” pungkasnya. Rief