Jabar Provinsi Pertama Lahirkan Perda Pelindungan Buruh Migran

- Penulis

Kamis, 8 April 2021 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar.

Hal itu terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Jabar.

Provinsi Jabar pun menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda untuk memberikan pelindungan kepada PMI. Selain itu, Pemda Provinsi Jabar menggagas Jabar Migran Service Center sebagai bentuk pelayanan bagi PMI. Mulai pra rekrutmen, penempatan, sampai pelindungan setelah bekerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah Jawa Barat sudah ada Perda tentang migran, dan juga sudah ada command center bagi mereka yang butuh ataupun ada yang bermasalah,” kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

Pak Uu pun menuturkan, pihaknya akan intens menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“InsyaAllah kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi informasi hari ini, karena memang Jawa Barat ini adalah penyumbang migran terbesar ke luar negeri, berarti perlu penanganan yang sangat serius,” tuturnya.

Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar atas Perda Pelindungan PMI.

“Terima kasih Jawa Barat, provinsi satu-satunya dan pertama yang melahirkan perda pelindungan tentang PMI,” ucap Benny.

Benny berharap komitmen Pemda Provinsi Jabar tersebut dapat diikuti oleh provinsi-provinsi lain, mengingat permasalahan PMI tidak bisa ditangani oleh BP2MI sendiri, melainkan harus ada sinergi kolaborasi pusat dengan daerah.

Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Oman Mohamad Irzan Djohan mengaku sangat terbantu dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021.

“Saya sebagai duta besar sangat terbantu dengan adanya UU 18 Tahun 2017 ini, karena sejak PMI mulai direkrut sudah mulai ditangani dengan baik,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin
Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?
Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi
Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres
Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta
Radea Respati : Warga Jaga Warga Tingkatkan Solidaritas Sosial
Tingkatkan Pendapatan, XLSMART & Telkom Jalin Kerjasama
Dudi Supriadi : Visi Misi Bupati Garut Harus Sejalan dengan RPJMD

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin

Jumat, 12 September 2025 - 19:52 WIB

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Kamis, 11 September 2025 - 11:42 WIB

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 September 2025 - 11:04 WIB

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 September 2025 - 10:43 WIB

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Berita Terbaru

FEATURED

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Jumat, 12 Sep 2025 - 19:52 WIB

Sekda Kota Bandung saat Kick Off Meeting  di Hotel Horison Bandung, Rabu 10 September 2025. PJ/Dok

FEATURED

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:42 WIB

FEATURED

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:04 WIB

Edwin Senjaya mengomentari terkait tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:43 WIB