
GARUT PelitaJabar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rendahnya IPM Kabupaten Garut tentunya berdampak negative terhadap kehidupan masyarakat dan angka kemiskinan. Hal ini disampaikan pengurus HMI Garut, Ginan Abdul Malik dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (28/4/2018).
Ginan mengungkapkan berdasarkan data yang diperoleh HMI Garutbahwa angka kemiskinan di Kabupaten Garut, pada kisaran 12,86 persen atau sekitar 3.00 ribuan jiwa. Untuk itu, salah satu upaya meningkatkan IPM yaitu sector pendidikan harus berkualitas. Pendidikan yang berkualitas sangat mempengaruhi kesehatan dan menekan kemiskinan masyarakat.
Untuk tercapainya pendidikan yang berkualitas harus ditopang dengan sistem pendidikan yang baik dan sumber daya manusia yang baik di dalamnya. Seperti sumber daya manusia yang profesionalitas, proporsionalitas, kepastian hukum dan akuntabel. Agar pendidikan yang berkualitas mampu melahirkan peserta didik yang berkualitas pula, sesuai tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, ujarnya.
Dikatakan, Ginan, sudah seharusnya Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan mampu menyelenggarakan pendidikan secara integritas dan bersih dari peraktik korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan UU ASN No.5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajeman ASN. Serta pengawasaan dan pembinaan dalam pelaksanaan kebijakan sesuai PP no 12 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasaan penyelenggaraan pemerintah.
Namun sangat disesalkan menjelang peringatan HAri Pendidikan Nasional 2018 ( 2 Mei) dunia pendidikan di Kabupaten Garut harus ternodai dengan ditemukannya adanya penjualan “paksa buku” yang dilakukan oknum UPT yang mengatasnamakan pendidikan kepada pihak sekolah. Dengan jual paksa buku yang diduga dilakukan oknum UPT mengindikasikan adanya campur tangan dari pejabat dinas pendidikan.
Pertanyaannya, bagaimana pembinaan dan pengawasaan dinas pendidikan terhadap penyelenggaraan dunia pendidikan ? Bagaimana pendidikan kabupaten Garut dapat meningkat kalau lah dalam penyelenggaraannya masih oknum yang mencoba menarik keuntungan dengan cara jual paksa ke pihak sekolah., ujar Ginan penuh tanya.
Atas kejadian tersebut, HMI Cabang Garut menuntut Dinas Pendidikan harus menghilangkan tindakan pemaksaan (intervensi) penjualan apapun di dalam lingkup pendidikan. Disdik Garut harus bekerja sesuai asas profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
HMI Garut juga mendorong kepada inspektorat dan DPRD untuk segera mengevaluasi kinerja dinas pendidikan Kabupaten Garut. Selain itu, HMI Garut juga mendorong kepada Kejari dan Polres Garut untuk segera mengusut permasalahan yang ada di tubuh dinas pendidikan Kab Garut.
Kita juga meminta semua pihak yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum untuk ditindak secara tegas. “Pihak DPRD, Kejari dan Polres Garut harus mengusut tuntas kasus di tubuh Disdik Garut,, terutama dugaan belanja Finger Print di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Rendahnya IPM Kabupaten Garut tentunya berdampak negative terhadap kehidupan masyarakat dan angka kemiskinan. Hal ini disampaikan pengurus HMI Garut, Ginan Abdul Malik dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (28/4/2018).
Ginan mengungkapkan berdasarkan data yang diperoleh HMI Garutbahwa angka kemiskinan di Kabupaten Garut, pada kisaran 12,86 persen atau sekitar 3.00 ribuan jiwa. Untuk itu, salah satu upaya meningkatkan IPM yaitu sector pendidikan harus berkualitas. Pendidikan yang berkualitas sangat mempengaruhi kesehatan dan menekan kemiskinan masyarakat.
Untuk tercapainya pendidikan yang berkualitas harus ditopang dengan sistem pendidikan yang baik dan sumber daya manusia yang baik di dalamnya. Seperti sumber daya manusia yang profesionalitas, proporsionalitas, kepastian hukum dan akuntabel. Agar pendidikan yang berkualitas mampu melahirkan peserta didik yang berkualitas pula, sesuai tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, ujarnya.
Dikatakan, Ginan, sudah seharusnya Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan mampu menyelenggarakan pendidikan secara integritas dan bersih dari peraktik korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan UU ASN No.5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajeman ASN. Serta pengawasaan dan pembinaan dalam pelaksanaan kebijakan sesuai PP no 12 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasaan penyelenggaraan pemerintah.
Namun sangat disesalkan menjelang peringatan HAri Pendidikan Nasional 2018 ( 2 Mei) dunia pendidikan di Kabupaten Garut harus ternodai dengan ditemukannya adanya penjualan “paksa buku” yang dilakukan oknum UPT yang mengatasnamakan pendidikan kepada pihak sekolah. Dengan jual paksa buku yang diduga dilakukan oknum UPT mengindikasikan adanya campur tangan dari pejabat dinas pendidikan.
Pertanyaannya, bagaimana pembinaan dan pengawasaan dinas pendidikan terhadap penyelenggaraan dunia pendidikan ? Bagaimana pendidikan kabupaten Garut dapat meningkat kalau lah dalam penyelenggaraannya masih oknum yang mencoba menarik keuntungan dengan cara jual paksa ke pihak sekolah., ujar Ginan penuh tanya.
Atas kejadian tersebut, HMI Cabang Garut menuntut Dinas Pendidikan harus menghilangkan tindakan pemaksaan (intervensi) penjualan apapun di dalam lingkup pendidikan. Disdik Garut harus bekerja sesuai asas profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
HMI Garut juga mendorong kepada inspektorat dan DPRD untuk segera mengevaluasi kinerja dinas pendidikan Kabupaten Garut. Selain itu, HMI Garut juga mendorong kepada Kejari dan Polres Garut untuk segera mengusut permasalahan yang ada di tubuh dinas pendidikan Kab Garut.
Kita juga meminta semua pihak yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum untuk ditindak secara tegas. “Pihak DPRD, Kejari dan Polres Garut harus mengusut tuntas kasus di tubuh Disdik Garut,, terutama dugaan belanja Finger Print di sekolah-sekolah,” ujarnya.