BATAM, PelitaJabar – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI kapal patroli Catamaran 503, berhasil mengamankan dua kapal yang diduga terlibat perdagangan BBM illegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam.
Proses penangkapan dilakukan di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla RI Laksma Bakamla Parimin Warsito, S.H., menjelaskan, saat diperiksa, Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengakuan Nakhoda TB BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari pertamina sehingga perusahaan PT BSP III dirugikan,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima PJ Kamis (12/12/2019).
Dia melanjutkan, kronologis kejadian, KKM TB BSP III dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari TB BSP III. Disepakati jual beli BBM secara illegal seharga Rp 5.000/liter.
Transhipment illegal yang dilaksanakan oleh kedua kapal tersebut dipergoki oleh kapal patroli Bakamla Catamaran 503 di wilayah Tanjung Sauh, Batam kemudian diamankan ke KN Bintang Laut dan disandarkan ke Pangkalan Bakamla Barelang.
Kedua kapal diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut. Mal