Kurir Narkoba Bawa Ganja 83 KG Diamankan, Pemesan Dua Orang Napi di Lapas

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2019 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Direktorat Narkoba Polda Jabar mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jabar. Sebanyak 83 Kg ganja diamankan dari Seorang kurir berinisial VA.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan jaringan ini diduga dari Aceh.

“Pengakuan kurir yang diamankan mengaku dari Aceh ganja ini,” jelasnya, di Mapolda Jabar, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan ini, pelaku menyimpan ganja di dalam mobil KIA Picanto yang dibuntuti sejak dari Purwakarta.

“Mobil Picanto warna putih dibuntuti petugas, lalu disergap di wilayah Cicalengka kabuaten Bandung pada tanggal 11 Juli 2019 lalu,” jelasnya.

Sementara Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom mengungkapkan, saat digrebeg, VA menutupi ganja dengan gula merah.

“Modusnya ditutup gula merah dalam karung. Jadi diatasnya gula merah, baru dibawahnya bungkusan satu ball ganja yang terdiri dari tiga bal dalam satu karung,” tegasnya.

Untuk total ganjanya ada sekitar 9 bal dengn berat 83 kilogram. “Ada daunnya, batang dan biji.Semua satu ball itu bisa digunakan,” ucapnya.

Dari hasil penelusuran VA, menyebutkan pemesan ganja golongan I ini adalah napi.

“Dua napi kasus narkoba di dua lapas yang memesan. TS napi di lapas Jelekong kabupaten Bandung, dan YS napi di lapas Banceuy pemesannya,” tambahnya.

Berkat kerjasama dan kordinasi dengam pihak lapas, kedua napi ini berhasil kita amankan dan dilakukan pendalaman.

“Tiga tersangka totalnya dalam kasus ganja. VA sebagai kurir, TS pemesan dan YS pemesan,” ujar dia.

Untuk TS dan YS tidak dihadirkan, karena dalam proses pengembangan kasus ini. Ketiganya dijerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Dirnarkoba. Rief

Komentari

Berita Terkait

Peduli Palestina, IIYL Kirim Ratusan Filter Air Nazava
Jika Diamanahi, drg. H Dicky Siap Pimpin LDII Jabar
Rumah Jadi Aman Berkat IndiHome FTTR & SMART Indoor Camera
Tim Sepakbola Special Olympics Indonesia Berpeluang Juara
Pansus 13 Nilai Revisi Perda Perlu Alasan Jelas Secara Akademik
Dinilai Tak Komprehensif, Pansus 12 Cabut Perda Nomor 24 Tahun 2012 Tentang PKS
Wihaji Support Balita Jantung Bocor & Rumah Tak Layak Huni
Sambangi Kampung KB Miftahul Ulum, Wihaji Tegaskan Pentingnya Integrasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:47 WIB

Peduli Palestina, IIYL Kirim Ratusan Filter Air Nazava

Jumat, 14 November 2025 - 18:55 WIB

Jika Diamanahi, drg. H Dicky Siap Pimpin LDII Jabar

Jumat, 14 November 2025 - 16:07 WIB

Rumah Jadi Aman Berkat IndiHome FTTR & SMART Indoor Camera

Kamis, 13 November 2025 - 20:34 WIB

Tim Sepakbola Special Olympics Indonesia Berpeluang Juara

Kamis, 13 November 2025 - 20:15 WIB

Pansus 13 Nilai Revisi Perda Perlu Alasan Jelas Secara Akademik

Berita Terbaru

Ilman Murgan (Regional Business Development Director Nazava), Muammar MH Milhim (Wakil Duta Besar Palestina), Muhammad Zuhaili (Executive Chairman IIYL), dan Ujang Koswara (Owner Nazava) berfoto bersama usai penyerahan filter air Nazava di Kedubes Palestina, Jakarta. PJ/Dok

FEATURED

Peduli Palestina, IIYL Kirim Ratusan Filter Air Nazava

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:47 WIB

FEATURED

Jika Diamanahi, drg. H Dicky Siap Pimpin LDII Jabar

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:55 WIB

Setelah Jabodetabek, IndiHome FTTR dan IndiHome SMART Indoor Camera hadir di Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Rumah Jadi Aman Berkat IndiHome FTTR & SMART Indoor Camera

Jumat, 14 Nov 2025 - 16:07 WIB

Tim sepalakbola putra Special Olympics (SO)  Indonesia berhasil menghentikan perlawanan SO Vietnam 5-2 dalam pertandingan  lanjutan Southeast Asia Football Competition 2025, di Stadion Sidolig, Bandung Kamis 13 November  2025. PJ/Joel

FEATURED

Tim Sepakbola Special Olympics Indonesia Berpeluang Juara

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:34 WIB