BANDUNG, PelitaJabar — Direktorat Narkoba Polda Jabar mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jabar. Sebanyak 83 Kg ganja diamankan dari Seorang kurir berinisial VA.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan jaringan ini diduga dari Aceh.
“Pengakuan kurir yang diamankan mengaku dari Aceh ganja ini,” jelasnya, di Mapolda Jabar, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan ini, pelaku menyimpan ganja di dalam mobil KIA Picanto yang dibuntuti sejak dari Purwakarta.
“Mobil Picanto warna putih dibuntuti petugas, lalu disergap di wilayah Cicalengka kabuaten Bandung pada tanggal 11 Juli 2019 lalu,” jelasnya.
Sementara Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom mengungkapkan, saat digrebeg, VA menutupi ganja dengan gula merah.
“Modusnya ditutup gula merah dalam karung. Jadi diatasnya gula merah, baru dibawahnya bungkusan satu ball ganja yang terdiri dari tiga bal dalam satu karung,” tegasnya.
Untuk total ganjanya ada sekitar 9 bal dengn berat 83 kilogram. “Ada daunnya, batang dan biji.Semua satu ball itu bisa digunakan,” ucapnya.
Dari hasil penelusuran VA, menyebutkan pemesan ganja golongan I ini adalah napi.
“Dua napi kasus narkoba di dua lapas yang memesan. TS napi di lapas Jelekong kabupaten Bandung, dan YS napi di lapas Banceuy pemesannya,” tambahnya.
Berkat kerjasama dan kordinasi dengam pihak lapas, kedua napi ini berhasil kita amankan dan dilakukan pendalaman.
“Tiga tersangka totalnya dalam kasus ganja. VA sebagai kurir, TS pemesan dan YS pemesan,” ujar dia.
Untuk TS dan YS tidak dihadirkan, karena dalam proses pengembangan kasus ini. Ketiganya dijerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Dirnarkoba. Rief