BANDUNG, PelitaJabar – Merasa tertipu akibat sertifikat rumah tak kunjung selesai, ratusan pemilik rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Bandung, melaporkan PT Kagum Karya Husada (KKH) ke Polda Jabar, Sabtu 26 Maret 2022.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Dr Maria E Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi seluruh kewajiban.
‘Kami sudah penuhi kewajiban untuk membayar lunas. Perjanjiannya begitu dilunasi sertifikat akan diserahkan. Kenyataanya hingga saat ini tidak ada, padahal pelunasan itu dilakukan mulai dari tahun 2012 dan tahun 2014,’ jelasnya, saat ditemui di Jardin sebelum berangkat ke Mapolda Jabar.
Dikatakan, berbagai cara telah ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban pihak PT KKH. Bahkan secara perorangan pernah melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jabar.
‘Kita sudah coba meminta kejelasan ke pihak PT KKH, namun tidak pernah mendapatkan jawaban pasti. Malah ujung-ujungnya PT Kagum Karya Husada sekaligus pengembang Apartemen Jardin, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Senin (5/10/2020)’ ungkapnya.
Dari putusan tersebut ditunjuklah kurator untuk menyelesaikan masalah ini, namun sejak tahun 2020 hingga saat ini belum ada action yang dilakukan oleh kurator.
‘Kami perlu kepastian maka dari itu kami melaporkan hal ini ke Polda Jabar dengan tuduhan penipuan,’ paparnya.
Maruli Siregar yang juga pernah menjadi kuasa hukum sekaligus salah seorang pemilik bersama ribuan lainya merasa tertipu oleh pihak PT KKH.
‘Ibaratnya kita membeli kendaraan namun tanpa mengantongi surat-surat. Jadi di Jardin ini kita hanya bisa menempati, karena untuk digunakan keperluan lain ataupun dijual tidak bisa,’ ujarnya saat mendampingi Maria.
Setibanya di Mapolda Jabar diterima oleh petugas Satuan Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diminta perwakilan mereka untuk melapor.
Dari hasil rembukan, diputuskan Maria dan Maruli didampingi kuasa hukum membuat laporan dengan materi tindak pidana penipuan oleh PT KKH milik Henry Husada. ***