Merasa Ditipu, Ratusan Pemilik Rusun Jardin Laporkan PT KKH Ke Polda Jabar

- Penulis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Merasa tertipu akibat sertifikat rumah tak kunjung selesai, ratusan pemilik rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Bandung, melaporkan PT Kagum Karya Husada (KKH) ke Polda Jabar, Sabtu 26 Maret 2022.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Dr Maria E Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi seluruh kewajiban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Kami sudah penuhi kewajiban untuk membayar lunas. Perjanjiannya begitu dilunasi sertifikat akan diserahkan. Kenyataanya hingga saat ini tidak ada, padahal pelunasan itu dilakukan mulai dari tahun 2012 dan tahun 2014,’ jelasnya, saat ditemui di Jardin sebelum berangkat ke Mapolda Jabar.

Dikatakan, berbagai cara telah ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban pihak PT KKH. Bahkan secara perorangan pernah melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jabar.

‘Kita sudah coba meminta kejelasan ke pihak PT KKH, namun tidak pernah mendapatkan jawaban pasti. Malah ujung-ujungnya PT Kagum Karya Husada sekaligus pengembang Apartemen Jardin, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Senin (5/10/2020)’ ungkapnya.

Dari putusan tersebut ditunjuklah kurator untuk menyelesaikan masalah ini, namun sejak tahun 2020 hingga saat ini belum ada action yang dilakukan oleh kurator.

‘Kami perlu kepastian maka dari itu kami melaporkan hal ini ke Polda Jabar dengan tuduhan penipuan,’ paparnya.

Maruli Siregar yang juga pernah menjadi kuasa hukum sekaligus salah seorang pemilik bersama ribuan lainya merasa tertipu oleh pihak PT KKH.

‘Ibaratnya kita membeli kendaraan namun tanpa mengantongi surat-surat. Jadi di Jardin ini kita hanya bisa menempati, karena untuk digunakan keperluan lain ataupun dijual tidak bisa,’ ujarnya saat mendampingi Maria.

Setibanya di Mapolda Jabar diterima oleh petugas Satuan Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diminta perwakilan mereka untuk melapor.

Dari hasil rembukan, diputuskan Maria dan Maruli didampingi kuasa hukum membuat laporan dengan materi tindak pidana penipuan oleh PT KKH milik Henry Husada. ***

 

Komentari

Berita Terkait

Perluas Jaringan di Sleman, Smartfren Fun Run Dukung Gaya Hidup Sehat
Para Yatim pun Riang Gembira Kala Telkomsel “Melayani Sepenuh Hati”
Kendaraan Listrik Makin di Percaya, Polytron Resmikan EV Showroom & Service Bandung
SEI Hijaukan Bumi Tanam 1000 Bibit Pohon di Taman Hayati
Peduli Lingkungan BRI Dukung Program Yok Kita GAS di Kota Bandung
Semarak, Nagita Slavina Apresiasi Penonton Film Timur di Bandung
Sasar Kaum Muda, Indomobil Benamkan Fitur Canggih di Sprinto
SDN 013 Pasirkaliki & SDN 104 Langensari Jadi Sasaran “BRI Peduli”

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:57 WIB

Perluas Jaringan di Sleman, Smartfren Fun Run Dukung Gaya Hidup Sehat

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:34 WIB

Para Yatim pun Riang Gembira Kala Telkomsel “Melayani Sepenuh Hati”

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:28 WIB

Kendaraan Listrik Makin di Percaya, Polytron Resmikan EV Showroom & Service Bandung

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:34 WIB

SEI Hijaukan Bumi Tanam 1000 Bibit Pohon di Taman Hayati

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:56 WIB

Peduli Lingkungan BRI Dukung Program Yok Kita GAS di Kota Bandung

Berita Terbaru

PT SEI melakukan aksi tanam 1000 bibit pohon di Taman Hayati, Cibiru Kota Bandung. Kegiatan tersebut memasuki tahun ke dua sebagai wujud menjaga kelestarian lingkunga. PJ/Mal

FEATURED

SEI Hijaukan Bumi Tanam 1000 Bibit Pohon di Taman Hayati

Selasa, 16 Des 2025 - 15:34 WIB