Merasa Ditipu, Ratusan Pemilik Rusun Jardin Laporkan PT KKH Ke Polda Jabar

- Penulis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Merasa tertipu akibat sertifikat rumah tak kunjung selesai, ratusan pemilik rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Bandung, melaporkan PT Kagum Karya Husada (KKH) ke Polda Jabar, Sabtu 26 Maret 2022.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Dr Maria E Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi seluruh kewajiban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Kami sudah penuhi kewajiban untuk membayar lunas. Perjanjiannya begitu dilunasi sertifikat akan diserahkan. Kenyataanya hingga saat ini tidak ada, padahal pelunasan itu dilakukan mulai dari tahun 2012 dan tahun 2014,’ jelasnya, saat ditemui di Jardin sebelum berangkat ke Mapolda Jabar.

Dikatakan, berbagai cara telah ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban pihak PT KKH. Bahkan secara perorangan pernah melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jabar.

‘Kita sudah coba meminta kejelasan ke pihak PT KKH, namun tidak pernah mendapatkan jawaban pasti. Malah ujung-ujungnya PT Kagum Karya Husada sekaligus pengembang Apartemen Jardin, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Senin (5/10/2020)’ ungkapnya.

Dari putusan tersebut ditunjuklah kurator untuk menyelesaikan masalah ini, namun sejak tahun 2020 hingga saat ini belum ada action yang dilakukan oleh kurator.

‘Kami perlu kepastian maka dari itu kami melaporkan hal ini ke Polda Jabar dengan tuduhan penipuan,’ paparnya.

Maruli Siregar yang juga pernah menjadi kuasa hukum sekaligus salah seorang pemilik bersama ribuan lainya merasa tertipu oleh pihak PT KKH.

‘Ibaratnya kita membeli kendaraan namun tanpa mengantongi surat-surat. Jadi di Jardin ini kita hanya bisa menempati, karena untuk digunakan keperluan lain ataupun dijual tidak bisa,’ ujarnya saat mendampingi Maria.

Setibanya di Mapolda Jabar diterima oleh petugas Satuan Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diminta perwakilan mereka untuk melapor.

Dari hasil rembukan, diputuskan Maria dan Maruli didampingi kuasa hukum membuat laporan dengan materi tindak pidana penipuan oleh PT KKH milik Henry Husada. ***

 

Komentari

Berita Terkait

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026
Panglima TNI Sambut Presiden Usai Lawatan ke Timur Tengah
Pelanggar Buang Sampah Terpantau CCTV

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 April 2025 - 09:31 WIB

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Rabu, 16 April 2025 - 17:39 WIB

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Berita Terbaru

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB

FEATURED

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Kamis, 17 Apr 2025 - 09:31 WIB

FEATURED

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:39 WIB