Merasa Ditipu, Ratusan Pemilik Rusun Jardin Laporkan PT KKH Ke Polda Jabar

- Penulis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Merasa tertipu akibat sertifikat rumah tak kunjung selesai, ratusan pemilik rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Bandung, melaporkan PT Kagum Karya Husada (KKH) ke Polda Jabar, Sabtu 26 Maret 2022.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Dr Maria E Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi seluruh kewajiban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Kami sudah penuhi kewajiban untuk membayar lunas. Perjanjiannya begitu dilunasi sertifikat akan diserahkan. Kenyataanya hingga saat ini tidak ada, padahal pelunasan itu dilakukan mulai dari tahun 2012 dan tahun 2014,’ jelasnya, saat ditemui di Jardin sebelum berangkat ke Mapolda Jabar.

Dikatakan, berbagai cara telah ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban pihak PT KKH. Bahkan secara perorangan pernah melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jabar.

‘Kita sudah coba meminta kejelasan ke pihak PT KKH, namun tidak pernah mendapatkan jawaban pasti. Malah ujung-ujungnya PT Kagum Karya Husada sekaligus pengembang Apartemen Jardin, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Senin (5/10/2020)’ ungkapnya.

Dari putusan tersebut ditunjuklah kurator untuk menyelesaikan masalah ini, namun sejak tahun 2020 hingga saat ini belum ada action yang dilakukan oleh kurator.

‘Kami perlu kepastian maka dari itu kami melaporkan hal ini ke Polda Jabar dengan tuduhan penipuan,’ paparnya.

Maruli Siregar yang juga pernah menjadi kuasa hukum sekaligus salah seorang pemilik bersama ribuan lainya merasa tertipu oleh pihak PT KKH.

‘Ibaratnya kita membeli kendaraan namun tanpa mengantongi surat-surat. Jadi di Jardin ini kita hanya bisa menempati, karena untuk digunakan keperluan lain ataupun dijual tidak bisa,’ ujarnya saat mendampingi Maria.

Setibanya di Mapolda Jabar diterima oleh petugas Satuan Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diminta perwakilan mereka untuk melapor.

Dari hasil rembukan, diputuskan Maria dan Maruli didampingi kuasa hukum membuat laporan dengan materi tindak pidana penipuan oleh PT KKH milik Henry Husada. ***

 

Komentari

Berita Terkait

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB