BANDUNG, PelitaJabar – Dedi Mulyana (40) alias Argo diamankan usai janjian dengan salah seorang perempuan berinisial HR, awal Maret 2019 lalu.
Penangkapan tersebut, karena laporan HR yang di tipu oleh Dedi, yang mengaku polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Kapolsek Lengkong Ari Purwantono, mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan korban HR ke Polsek Lengkong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologisnya HR ini janjian dengan Dedi Mulyana di depan Polsek, dimana Dedi ini mengaku sebagai Polisi berpangkat Kombes yang berdinas di reserse,” jelas Kapolsek Lengkong Kompol Ari Purwantono, jumat (15/3).
Awal perkenalan HR dan Dedi, melalui aplikasi media sosial Bado.
“Aplikasi ini aplikasi jodoh, dan korban berkenalan serta dijanjikan bisa memiliki barang sitaan polisi yang dilelang, dengan syarat tertentu,” jelasnya.
Saat janjian di depan Polsek Lengkong, pelaku meminta barang-barang korban seperti hp dan laptop untuk ditukar dengan barang bukti yang akan dilelang.
“Pelaku bawa kendaraan motor,parkir disamping mapolsek Lengkong. Lalu bertemu korban di parkir mapolsek saat korban menyerahkan laptop dan dua buah hp,” tambah Kapolsek.
Usai menerima barang dari korban,pelaku kabur dengan menggunakan angkot.
Setelah korban menunggu hampir satu jam, korban menanyakan ke bagian penjagaan Polsek Lengkong.
“Korban lalu menanyakan nama Dedi ke penjagaan, yang mengaku bisa mengeluarkan barang bukti untuk dilelang,” terang Kapolsek.
Sementara itu Kanitreskrim Polsek Lengkong AKP William Rompas, mengatakan, pelaku Dedi ini sudah dua kali melakukan aksinya.
“Penangkapan kedua,awalnya 2015, ditangkap Polrestabes Bandung, dan divonis penjara 8 bulan. Kali ini melakukan lagi dengan ancaman pasal 378, diancam hukuman penjara empat tahun,” jelasnya.
Saat ditangkap, tak ada simbol polisi atau seragam.
“Ga ada, pelaku hanya mengaku saja sebagai Polisi berpangkat kombes dinas di reserse,” pungkasnya. Rief