BANDUNG, PelitaJabar – Anggota Pansus III DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid mengatakan, sistem yang digunakan di Indonesia untuk para driver atau pengemudi Ojek Online (Ojol) dengan para aplikator adalah kemitraan.
Sistem mitra ini berdasarkan bagi hasil dari setiap order pembayaran yang diterima oleh driver dari pengorder, baik itu layanan ride-hailing, kiriman barang, kurir, maupun layanan antar makanan sehingga para pengemudi ini merupakan para pekerja bukan penerima upah (BPMU).
‘Mitra dari aplikator ini kan para pekerja non formal atau pekerja bukan penerima upah, nah kita ingin ada peningkatan dalam jumlah pekerja non penerima upah yang mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’, ucap Faizal dalam Rapat Dengar Pendapat dari pihak aplikator layanan ojek online (ojol) dalam rangka Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, akhir November lalu.
Dikatakan, perlu berbagai terobosan dan kolaborasi dengan para aplikator agar para pekerja seperti halnya para driver ojol ini mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
‘Bagi mitra-mitra terutama aplikator yang mempunyai banyak anak buah, jutaan, mungkin beberapa aplikator membuat satu metode atau cara bagaimana para driver ojol mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti menjadikan syarat saat pendaftaran’, jelas faizal.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan sehingga keberadaan Raperda ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial para pekerja di Jawa Barat. ***