GARUT, PelitaJabar – Pemerintah Kabupaten Garut selama sepuluh tahun hingga saat ini tidak mampu membangun rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Garut.
Padahal, gedung pemerintahan ini merupakan tempat masyarakat berkumpul menyalurkan aspirasi, keluh kesah hingga menyelesaikan berbagai masalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sungguh ironis, selama kepemimpinan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakilnya Helmy Budiman selama satu dekade yang akan berakhir tahun ini, Pemkab Garut tak pernah menganggarkan rumdin Wabup.
Lantas, anggaran belanja untuk pemeliharaan fasilitas wakil kepala daerah setiap tahun kemana..?
Padahal, Penerimaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini mencapai Rp. 5 trilyun lebih justru digunakan untuk membangun fasilitas lain.
Dari investigasi PJ, sebelumnya Wakil Bupati Helmy Budiman pada periode pertama sejak dilantik menempati Rumah Dinas dijalan Patriot Garut bersebelahan dengan Gedung Disdukcapil selama dua tahun yakni pada 2014- 2016 lalu.
Namun, entah pertimbangan apa, Wakil Bupati justru pindah tidak menempati fasilitas Rumdin yang telah disediakan oleh Pemkab Garut sejak 2017 lalu.
Wabup Helmy malah memilih perumahan elite di pusat kota yakni di Villa Intan Regency diwilayah Tarogong sebagai rumah pribadi juga rumah dinasnya hingga sekarang.
Keterangan yang berhasil dihimpun Paj, Wakil Bupati Helmy Budiman menempati rumah di perumahan elit Villa Intan Regency Cluster Guntur no 19- 20 sejak tahun 2017 sampai saat ini dijadikan sebagai rumah dinasnya.
Dimana rumah milik pribadi tersebut dijaga oleh beberapa anggota Satpol PP dan beberapa kendaraan pribadi serta mobil dinas operasional.
Sejak tahun 2017 rumah pribadi dijadikan sebagai rumah dinas Wakil Bupati, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih sebagai warga desa lain Kecamatan Tarogong Kidul.
Bahkan, rumah yang ditempati saat ini, kepemilikannya berdasarkan SPPT IMB tercatat atas nama PT. Padalmindo.
“Memang benar Helmy Budiman sebagai warga perumahan cluster guntur Vila Intan Regency selama ini, namun KTP nya masih tercatat sebagai warga desa lain di Kecamatan Tarogong Kidul,” ungkap warga yang enggan disebut namanya, Kamis 8 November 2023.
Terpisah, Didiet Permadi, Ketua Bappeda Garut saat dikonfirmasi membenarkan pemkab Garut belum menganggarkan fasilitas rumah dinas.
Sebab, pengajuan secara tekhnis kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Secara obrolan sih sudah kita sampaikan sebelumnya, namun kebijakan tekhnis baik rencana alokasi tempat strategis maupun penganggarannya itu kebijakan pimpinan yakni Sekda,” ujarnya.
Disinggung keberadaan rumah pribadi Wabup sebagai rumdin secara administrasi pemerintahan, Didiet menyatakan hal itu ada di Sekretariat Daerah melalui bagian umum.
“Apakah rumah pribadinya jika memang dari hasil lapangan pelitajabar.com terjadi sewa menyewa sebagai rumdin mekanisme administrasi pemerintahan seperti apa, fasilitas selama ini digunakan tercatat sebagai aset daerah atau tidak, silahkan tanyakan kepada bagian umum Setda,” kilah Didiet.
Namun dia pmengakui selama ini belum fokus prioritas membangun fasilitas rumdin untuk Wakil Bupati.
“Kita nanti berdiskusi dengan Sekretariat Daerah (Setda) dalam hal ini Sekda beserta para Kepala Bagian , karena tahun depan belum memungkinkan untuk dibangun terbatasnya anggaran,” pungkasnyq. Jang