Pelaku Perusakan Pos Satpam Rumah Menteri Susi, Diamankan

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2019 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Polisi Akan Obeservasi Kejiwaan Pelaku”

BANDUNG, PelitaJabar — Polres Ciamis menangkap pelaku perusakan pos satpam di rumah menteri Susi, beberapa hari yang lalu. Dalam penangkapan terhadap pelaku atas nama AS.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka melakukan pelemparan ke Pos Satpam kantor PT. ASI PUDJIASTUTI menggunakan batu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini beralasan ingin melampiaskan kekesalan terhadap Sdri. SUSI PUDJIASTUTI karena menurut pengakuan pelaku, Sdri. Susi sering datang mengganggunya,” jelasnya, Senin (5/8).

AS sendiri tinggal di Dusun Karangsari Rt. 06 Rw. 03 Ds. Pananjung Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumah barang Bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (satu) buah batu kali warna hitam, Pecahan kaca, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol : Z 3848 WE berikut kunci kontak,” jelasnya.

Selain itu diamankan pula (satu) potong kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu, 1 (satu) potong jaket jeans merk Mossimo Stretch warna biru muda, 1 (satu) potong jaket tanpa merk warna biru tua, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry warna hitam no Imei 357033051233344, 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam no Imei 357943050205640, 1 (satu) buah sim card simpati nomor 081320397558 dan 1 (satu) buah memori card ukuran 16GB merk sandisk Ultra.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 7 Juli 2019 (menyebabkan kaca pecah), tanggal 13 Juli 2019 (tidak menyebabkan pecah kaca) dan tanggal 2 Agustus 2019 (menyebabkan pecah kaca),” paparnya.

Pelaku melakukan hal tersebut tidak hanya ke pos satpam milik SUSI PUDJIASTUTI tetapi juga ke rumah tetangga pelaku sebanyak 4 (empat) kali.

“Karena melihat perilaku pelaku, kami akan melakukan observasi terhadap pelaku, di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung,” terangnya.

Akibat perbuatanya Sdr. AS melanggar pasal 406 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah),” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB