Pelaku Perusakan Pos Satpam Rumah Menteri Susi, Diamankan

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2019 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Polisi Akan Obeservasi Kejiwaan Pelaku”

BANDUNG, PelitaJabar — Polres Ciamis menangkap pelaku perusakan pos satpam di rumah menteri Susi, beberapa hari yang lalu. Dalam penangkapan terhadap pelaku atas nama AS.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka melakukan pelemparan ke Pos Satpam kantor PT. ASI PUDJIASTUTI menggunakan batu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini beralasan ingin melampiaskan kekesalan terhadap Sdri. SUSI PUDJIASTUTI karena menurut pengakuan pelaku, Sdri. Susi sering datang mengganggunya,” jelasnya, Senin (5/8).

AS sendiri tinggal di Dusun Karangsari Rt. 06 Rw. 03 Ds. Pananjung Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumah barang Bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (satu) buah batu kali warna hitam, Pecahan kaca, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No. Pol : Z 3848 WE berikut kunci kontak,” jelasnya.

Selain itu diamankan pula (satu) potong kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu, 1 (satu) potong jaket jeans merk Mossimo Stretch warna biru muda, 1 (satu) potong jaket tanpa merk warna biru tua, 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry warna hitam no Imei 357033051233344, 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam no Imei 357943050205640, 1 (satu) buah sim card simpati nomor 081320397558 dan 1 (satu) buah memori card ukuran 16GB merk sandisk Ultra.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 7 Juli 2019 (menyebabkan kaca pecah), tanggal 13 Juli 2019 (tidak menyebabkan pecah kaca) dan tanggal 2 Agustus 2019 (menyebabkan pecah kaca),” paparnya.

Pelaku melakukan hal tersebut tidak hanya ke pos satpam milik SUSI PUDJIASTUTI tetapi juga ke rumah tetangga pelaku sebanyak 4 (empat) kali.

“Karena melihat perilaku pelaku, kami akan melakukan observasi terhadap pelaku, di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung,” terangnya.

Akibat perbuatanya Sdr. AS melanggar pasal 406 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah),” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Puting Beliung Terjang Dua Kampung, Puluhan Rumah Rusak Parah
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Jalur Samarang Macet Parah
RAFI 2025 Trafik Data Telkomsel Meningkat 15 Persen
KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar
Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung
Targetkan 700 KBS, Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah
FAGAR Garut Tuntut Kemenpan-RB Cabut SE
Forum PPPK Garut Tuntut Pengangkatan ASN

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:05 WIB

Puting Beliung Terjang Dua Kampung, Puluhan Rumah Rusak Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:48 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga, Jalur Samarang Macet Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:30 WIB

RAFI 2025 Trafik Data Telkomsel Meningkat 15 Persen

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:53 WIB

KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:20 WIB

Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung

Berita Terbaru

FEATURED

RAFI 2025 Trafik Data Telkomsel Meningkat 15 Persen

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:30 WIB

FEATURED

KDM Beri Stimulus Siska Lantik Ketua TPKK se-Jabar

Kamis, 13 Mar 2025 - 14:53 WIB

FEATURED

Erwin Serahkan Bantuan Untuk Ratusan Masjid di Kota Bandung

Kamis, 13 Mar 2025 - 14:20 WIB