Penanggulangan Covid – 19, Tiga Daerah Berada Di Zona Merah

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2020 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di Jawa Barat (Jabar) akan dilanjutkan secara proporsional. Tujuannya supaya penanggulangan COVID-19 di Jabar lebih terukur dan terkendali.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengumumkan level kewaspadaan untuk 27 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, dan 5 daerah berada di level 2 atau zona biru.

“Dari 27 daerah kabupaten/kota tidak ada yang masuk ke level 1, maksimal ada di level 2. Oleh karena itu, kami di provinsi memberikan rekomendasi salat Idulfitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/20),

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, terdapat delapan indikator atau variabel yang menjadi pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dalam menentukan level kewaspadaan kabupaten/kota.

Selain laju reproduksi (Rt), laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), angka kesembuhan, tingkat kematian, trasmisi atau kontak indeks, pergerakan masyarakat, dan risiko geografis, menjadi indikator dalam menentukan level kewaspadaan.

“Kami mencoba memberi skor secara ilmiah. Jika skor rendah 8 sampai 11, masuk kategori 5 ataupun kritis warna hitam. Jika skor 12 sampai 14, maka masuk level kewaspadaan 4, berat, warna merah. Jika skornya 15 sampai 17, maka berada di level kewaspadaan kuning atau cukup berat,” ucapnya.

Level 5 atau zona hitam berarti masih ditemukan kasus COVID-19 dengan penyebaran komunitas (community transmission), yang menunjukkan individu bisa terinfeksi COVID-19 tanpa sadar kapan dan di mana. Jika daerah berada di level ini, maka pembatasan mobilitas dilakukan secara penuh.

Artinya, masyarakat harus berada di rumah, aktivitas dibatasi dengan maksimal, kecuali sektor-sektor krusial seperti kesehatan, pangan, dan pelayanan dasar. Kemudian, kerumunan dilarang dan fasilitas pelayanan kesehatan harus diperkuat.

Sementara level 4 atau zona merah diberikan kepada daerah yang masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut. Pergerakan di daerah zona merah maksimal 30 persen.

Daerah yang berada di level 3 atau zona kuning berarti ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut. Kerumunan di daerah zona kuning maksimal 10 orang dengan pergerakan maksimal 60 persen.

Sedangkan level 2 atau zona biru diberikan kepada daerah yang masih menemukan kasus COVID-19 secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing dengan ketat. Kendati pergerakan sudah bisa mencapai 100 persen, kerumunan maksimal hanya 50 orang.

Dia melaporkan, berdasarkan hasil evaluasi, tren penularan COVID-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.

Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 270 pasien. Rls

Komentari

Berita Terkait

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB