BANDUNG, PelitaJabar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sahkan Perda Kewirausahaan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Senin (11/2).
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Teuku Hanibal memaparkan, Perda Kewirausahaan bertujuan menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan di Jawa Barat.
“(Perda Kewirausahaan) bertujuan untuk menciptakan sebuah ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk daerah provinsi” ungkap Teuku saat Rapat Kerja Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat dihadapan peserta Rapat Paripurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, Perda ini meliputi fasilitasi serta standarisasi wirausaha produk yang akan dihasilkan. Sehingga produk yang dihasilkan dapat berkelanjutan di pasar nasional dan internasional, dan mendorong kapasitas usaha para pelaku wirausaha di daerah.
“Berbagai materi dan kalusul yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih baik di Jawa Barat” ujarnya.
Dia berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan sosialisasi Perda yang dimaksud agar para pelaku wirausaha dapat segera mengetahui dan memahami serta mengimplementasikannya secara nyata.
“Gubernur segera membuat Pergub sebagai tindak lanjut dari pengundangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Kewirausahaan daerah” pungkasnya. Mal