BANDUNG, PelitaJabar – Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin secara ategas menyebutkan, jika ditemukan data tidak wajar, calon siswa bisa dianulir bahkan tidak akan diterima.
“Kita akan menggugurkan bila ditemukan data yang tidak wajar. Kami tidak ragu dan beberapa sekolah juga berani membatalkan. Jadi, kemungkinan akan ada yang tidak diterima karena data tak wajar,” beber Bey saat memberikan pengarahan di SMAN 3 Bandung, Rabu (19/6/2024).
Bahkan dia mewanti-wanti pihak sekolah jika nanti ada yang protes, sampaikan alasan bahwa domisili dan KK-nya tidak wajar.
“Saya berikan penguatan, pertama harus sesuai aturan, kedua, jangan takut kalau ada ancaman atau apa pun. Kalaupun nanti ada ancaman setelah pengumuman, beri tahu kami,” paparnya.
Dengan zonasi ini, tambahnya, minimal ada integritas dan kejujuran yang dibina dengan sistem yang tidak bisa titip-titipan.
“Walaupun KK-nya dekat, mereka tetap verifikasi ke lapangan. Makanya, perlu pleno untuk memastikan hasil verifikasi ke lapangan terakhir,” ungkapnya.
Sementara Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi mengimbau orang tua tidak lagi membuat seperti itu (KK tidak wajar).
“Untuk yang seperti ini, dipastikan dianulir karena Pergub mengamanatkan domisili yang sebenarnya dari calon peserta didik,” tegasnya.
Domisili tersebut berkaitan dengan jarak dan pastinya dilakukan pendalaman. Kalau memang dekat dan benar sesuai domisili, tidak masalah. Bukan berarti jarak 100 meter sekolah bermasalah, belum tentu.
“Apabila ditemukan domisili dari calon peserta didik, termasuk orang tua/wali yang perlu didalami, kami sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pendalaman agar kita memastikan yang punya hak, berhak mendapatkannya,” pungkasnya.
Pengumuman PPDB Tahap 1 SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dilaksanakan Rabu (19/6/2024) ini.***