PSBB : Industri Harus Punya Sertifikat Covid-19

- Penulis

Kamis, 23 April 2020 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengeluarkan Sertifikat Bebas COVID-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

“Tolong sampaikan berita baiknya, dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) COVID-19,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat via teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (21/04/20).

Untuk membuktikan bebas COVID-19, perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar COVID-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” ujar Kang Emil.

Kang Emil berharap, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi dari Pemda Provinsi Jawa Barat agar ekonomi bisa terus berjalan.

Dirinya pun menekankan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya PHK atau bertambahnya karyawan yang dirumahkan di Jabar. Pasalnya, jika itu terjadi, maka jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dalam skema Jaring Pengaman Sosial (social safety net) turut bertambah.

“Di dalam social safety net itu terdapat orang-orang (penerima bantuan) yang dirumahkan, di-PHK, terdapat orang yang hilang penghasilan,” ucapnya.

Adapun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis yang masuk dalam kategori pelaku usaha merupakan salah satu dari empat kategori pengecualian penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pada kategori pelaku usaha, selain industri strategis, sektor lain yang bisa beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari. Rls

Komentari

Berita Terkait

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA
Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka
Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut
Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP
Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU
Bakamla Batam Bagikan Paket Sembako Untuk Panti & Pemulung
WINGS & UNICEF Sediakan MCK dan Air Bersih di Sekolah
Berikut Peralatan Otomotif Yang Wajib Dibawa

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:07 WIB

Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:18 WIB

Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU

Berita Terbaru

FEATURED

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

FEATURED

Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:07 WIB

FEATURED

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

FEATURED

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB