JAKARTA, PelitaJabar – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang 20 ribu anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) abal-abal.
Terlebih jika pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan UKW.
‘Anggota PWI itu banyak, lebih 20 ribu orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,’ tegas Atal didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.
Atal juga mengingatkan, anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW.
Padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.
Mirza Zulhadi mengingatkan, uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.
Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik.
‘Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,’ tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: ‘Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik’. ***