Ratusan Narapidana Lapas Kelas llB Dapat Remisi HUT RI ke 79

- Penulis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Ratusan narapidana di lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas llB di Kabupaten Garut mendapat remisi pada momentum Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Pengurangan masa hukuman remisi yang diberikan oleh pemerintah disambut gembira ratusan narapidana.

Surat Keputusan (SK) pemberian remisi ratusan narapidana diserahkan langsung di Pendopo Garut usai pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di alun alun Garut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan SK dihadiri Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, unsur Fotkompimda dan pejabat diilingkungan Pemkab Garut.

Hal ini berbeda dibanding tahun lalu, dimana SK pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas llB.

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, mengatakan pemberian remisi pada HUT RI tahun ini mencapai 656 narapidana. Sebanyak 543 orang merupakan napi Lapas Kelas IIB Garut dan sisanya 22 napi Rutan Garut.

“Total ada 656 napi yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya langsung bebas”, ujar Rusdedy kepada awak media.

Menurutnya, jumlah napi yang ada di Lapas Garut saat ini seluruhnya 711 orang. Namun 168 napi tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi karena tidak memenuhi syarat.

“Syarat yang harus dipenuhi napi untuk bisa mendapatkan remisi, diantaranya tidak berstatus tahanan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana. Selain itu napi tidak sedang menjalani subsidair serta tidak sedang menjalani hukuman akibat melanggar tata tertib,” bebernya.

Ada beberapa napi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi karena melanggar tata tertib.

“Salah satunya kedapatan menyelundupkan handphone ke dalam Lapas”, imbuhnya.

Dikatakan, sebagian besar narapidana yang menjadi penghuni lapas kelas llB selama ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkoba.

Namun, ada juga kasus perampokan, pembunuhan dan pelaku tindak asusila.

“Saat ini ada 23 orang, sedangkan tindak pidana teroris hanya tinggal 1 orang,” pungkas Rusdedy. Jang

Komentari

Berita Terkait

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025
Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Sabtu, 19 April 2025 - 17:50 WIB

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Berita Terbaru

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB

FEATURED

Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:50 WIB