Ratusan Narapidana Lapas Kelas llB Dapat Remisi HUT RI ke 79

- Penulis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Ratusan narapidana di lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas llB di Kabupaten Garut mendapat remisi pada momentum Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Pengurangan masa hukuman remisi yang diberikan oleh pemerintah disambut gembira ratusan narapidana.

Surat Keputusan (SK) pemberian remisi ratusan narapidana diserahkan langsung di Pendopo Garut usai pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di alun alun Garut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan SK dihadiri Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, unsur Fotkompimda dan pejabat diilingkungan Pemkab Garut.

Hal ini berbeda dibanding tahun lalu, dimana SK pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas llB.

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, mengatakan pemberian remisi pada HUT RI tahun ini mencapai 656 narapidana. Sebanyak 543 orang merupakan napi Lapas Kelas IIB Garut dan sisanya 22 napi Rutan Garut.

“Total ada 656 napi yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya langsung bebas”, ujar Rusdedy kepada awak media.

Menurutnya, jumlah napi yang ada di Lapas Garut saat ini seluruhnya 711 orang. Namun 168 napi tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi karena tidak memenuhi syarat.

“Syarat yang harus dipenuhi napi untuk bisa mendapatkan remisi, diantaranya tidak berstatus tahanan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana. Selain itu napi tidak sedang menjalani subsidair serta tidak sedang menjalani hukuman akibat melanggar tata tertib,” bebernya.

Ada beberapa napi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi karena melanggar tata tertib.

“Salah satunya kedapatan menyelundupkan handphone ke dalam Lapas”, imbuhnya.

Dikatakan, sebagian besar narapidana yang menjadi penghuni lapas kelas llB selama ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkoba.

Namun, ada juga kasus perampokan, pembunuhan dan pelaku tindak asusila.

“Saat ini ada 23 orang, sedangkan tindak pidana teroris hanya tinggal 1 orang,” pungkas Rusdedy. Jang

Komentari

Berita Terkait

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut
Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP
Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU
Bakamla Batam Bagikan Paket Sembako Untuk Panti & Pemulung
WINGS & UNICEF Sediakan MCK dan Air Bersih di Sekolah
Berikut Peralatan Otomotif Yang Wajib Dibawa
Libur Panjang Waisak, Penumpang KA Capai 155 Ribu Lebih
Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo Pimpin Wushu Jabar

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:18 WIB

Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:31 WIB

Bakamla Batam Bagikan Paket Sembako Untuk Panti & Pemulung

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:04 WIB

WINGS & UNICEF Sediakan MCK dan Air Bersih di Sekolah

Berita Terbaru

FEATURED

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

FEATURED

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

FEATURED

Bakamla Batam Bagikan Paket Sembako Untuk Panti & Pemulung

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:31 WIB

FEATURED

WINGS & UNICEF Sediakan MCK dan Air Bersih di Sekolah

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:04 WIB