Ratusan Narapidana Lapas Kelas llB Dapat Remisi HUT RI ke 79

- Penulis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Ratusan narapidana di lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas llB di Kabupaten Garut mendapat remisi pada momentum Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Pengurangan masa hukuman remisi yang diberikan oleh pemerintah disambut gembira ratusan narapidana.

Surat Keputusan (SK) pemberian remisi ratusan narapidana diserahkan langsung di Pendopo Garut usai pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di alun alun Garut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan SK dihadiri Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, unsur Fotkompimda dan pejabat diilingkungan Pemkab Garut.

Hal ini berbeda dibanding tahun lalu, dimana SK pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas llB.

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, mengatakan pemberian remisi pada HUT RI tahun ini mencapai 656 narapidana. Sebanyak 543 orang merupakan napi Lapas Kelas IIB Garut dan sisanya 22 napi Rutan Garut.

“Total ada 656 napi yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya langsung bebas”, ujar Rusdedy kepada awak media.

Menurutnya, jumlah napi yang ada di Lapas Garut saat ini seluruhnya 711 orang. Namun 168 napi tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi karena tidak memenuhi syarat.

“Syarat yang harus dipenuhi napi untuk bisa mendapatkan remisi, diantaranya tidak berstatus tahanan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana. Selain itu napi tidak sedang menjalani subsidair serta tidak sedang menjalani hukuman akibat melanggar tata tertib,” bebernya.

Ada beberapa napi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi karena melanggar tata tertib.

“Salah satunya kedapatan menyelundupkan handphone ke dalam Lapas”, imbuhnya.

Dikatakan, sebagian besar narapidana yang menjadi penghuni lapas kelas llB selama ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkoba.

Namun, ada juga kasus perampokan, pembunuhan dan pelaku tindak asusila.

“Saat ini ada 23 orang, sedangkan tindak pidana teroris hanya tinggal 1 orang,” pungkas Rusdedy. Jang

Komentari

Berita Terkait

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB