GARUT, PelitaJabar – Ratusan narapidana di lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas llB di Kabupaten Garut mendapat remisi pada momentum Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.
Pengurangan masa hukuman remisi yang diberikan oleh pemerintah disambut gembira ratusan narapidana.
Surat Keputusan (SK) pemberian remisi ratusan narapidana diserahkan langsung di Pendopo Garut usai pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di alun alun Garut.
Penyerahan SK dihadiri Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, unsur Fotkompimda dan pejabat diilingkungan Pemkab Garut.
Hal ini berbeda dibanding tahun lalu, dimana SK pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas llB.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, mengatakan pemberian remisi pada HUT RI tahun ini mencapai 656 narapidana. Sebanyak 543 orang merupakan napi Lapas Kelas IIB Garut dan sisanya 22 napi Rutan Garut.
“Total ada 656 napi yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya langsung bebas”, ujar Rusdedy kepada awak media.
Menurutnya, jumlah napi yang ada di Lapas Garut saat ini seluruhnya 711 orang. Namun 168 napi tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi karena tidak memenuhi syarat.
“Syarat yang harus dipenuhi napi untuk bisa mendapatkan remisi, diantaranya tidak berstatus tahanan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana. Selain itu napi tidak sedang menjalani subsidair serta tidak sedang menjalani hukuman akibat melanggar tata tertib,” bebernya.
Ada beberapa napi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi karena melanggar tata tertib.
“Salah satunya kedapatan menyelundupkan handphone ke dalam Lapas”, imbuhnya.
Dikatakan, sebagian besar narapidana yang menjadi penghuni lapas kelas llB selama ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkoba.
Namun, ada juga kasus perampokan, pembunuhan dan pelaku tindak asusila.
“Saat ini ada 23 orang, sedangkan tindak pidana teroris hanya tinggal 1 orang,” pungkas Rusdedy. Jang