SUMPAH : DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang berasal dari PDI Perjuangan, Rieke Suryaningsih, S.H., Selasa, 26 November 2024. (Dani/Humpro DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, PelitaJabar – Pada Rapat Paripurna tanggal 1 November lalu, telah ditetapkan calon pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor KD/20-DPRD/XI/2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa, ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
Oleh karena itu, Pimpinan DPRD telah menyampaikan surat beserta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Wakil Ketua DPRD ini kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Ketua DPRD, H. Asep Mulyadi, S.H. mengatakan, pada Rapat Paripurna Pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 pada 24 September 2024 lalu, telah diresmikan penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung, yaitu Ketua DPRD, H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.
“Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang. Oleh karena itu, perlu ditetapkan satu orang lagi sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, sesuai keputusan Gubernur yaitu Rieke Suryaningsih sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ucapnya.
Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD tersebut, maka komposisi Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah lengkap sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang”.
“Untuk itu kami mengucapkan selamat bergabung sebagai Pimpinan DPRD kepada Yth. Sdri. Rieke Suryaningsih, S.H., semoga kita bersama-sama dalam menjalankan tugas dan amanah ini, selalu diberikan kemampuan, kesehatan, dan perlindungan dari Allah Swt., Aamiin Ya Rabbal alamin,” pungkas Asep.
Seperti diketahui, Rieke Suryaningsih menjadi satu-satunya perempuan menjadi salah satu pimpinan di DPRD Kota Bandung. ***