BANDUNG, PelitaJabar – Akibat sampah yang menggunung di Pasar Caringin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peringatan keras. Pasalnya, potensi pencemaran lingkungan dinilai membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” ujar Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, Kamis 2 Januari 2024.
Dikatakan, laporan terkait masalah ini juga sudah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk tindak lanjut sesuai undang-undang.
“Jadi selain sanksi yang bisa dilakukan oleh Pemkot berupa pelanggaran Perda, juga pelanggaran undang-undang melalui Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Pihaknya memberikan waktu 14 hari, terhitung sejak lima hari lalu, untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada perbaikan signifikan, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan.
“Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu. Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, tetapi hasilnya belum signifikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung akan terus memantau perkembangan di Pasar Caringin. Tindakan selanjutnya akan mengikuti standar dan prosedur yang berlaku.
“Hal yang utama adalah segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar,” pungkasnya. ***