JAKARTA, PelitaJabar — Anggota Yonif PR 328/DGH kembali mengamankan barang selundupan Gelembung ikan kakap Tiongkok seberat 9 Kg yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr (Han) mengungkapkan, setelah sebelumnya berhasil mengamankan berbagai barang ilegal seperti ganja, vanilli, burung kakak tua, kini anggotanya kembali mengamankan barang ilegal lainya berupa Gelembung ikan kakap yang seberat 9 kg.
“Ini berawal dari laporan masyarakat ke anggota pos kami yang berada di perbatasan RI-PNG, tepatnya di Skouw,” ujar Erwin dalam rilisnya Sabtu (16/3).
Peristiwa diamankannya gelembung (ikan kakap Tiongkok) tersebut, berlangsung ketika anggota Satgas melaksanakan patroli rutin pada hari Selasa(12/3/2019).
” Lokasi (TKP) nya memang merupakan rute patroli kami, ” imbuhnya.
Ketika patroli tersebut, anggotanya mendapati warga yang terlihat mencurigakan
“Serda Parade, menghentikan orang tersebut karena membawa karung besar dan saat bertemu dengan kita (anggota Satgas) sikapnya mencurigakan. Setelah ditanya dan diminta untuk membuka karung besar yang dibawahnya, ternyata sdr LAM (36) warga Koya Timur, membawa gelembung ikan dalam jumlah banyak, tanpa dokumen,” terangnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2000-an, gelembung ikan kakap Tiongkok memiliki nilai jual yang fantastis. Sebagaimana hukum ekonomi, itu terjadi karena permintaan yang demikian tinggi. Selain ikan kakap Tiongkok, yang paling banyak diburu yaitu Ikan Gulama atau ikan Tirusan (Tirus) atau ada juga yang menyebutnya dengan ikan kakap tawar.
“Ini akan terjadi seperti perburuan sirip hiu yang kini sudah dilarang. Semoga kedepan ada aturan yang jelas tentang jual beli gelembung ikan seperti itu,” imbuhnya.
“Jika beratnya diatas 200 gram, (gelembung) ikan kakap Tiongkok betina bisa dihargai Rp. 1 juta – 18 juta per kg, sedangkan yang jantan antara Rp 11 juta – 28 juta per kg. Gelembung ikan itu sendiri bernilai Rp 5-80 juga,” pungkasnya. Mal