BANDUNG, PelitaJabar – Tersangka kasus mega proyek Meikarta Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu butir isi suratnya adalah bukti percakapan elektronik Edy dan Toto.
“Pengakuan Edy Dwi Soesianto dan Toto dalam catatan elektronik yang direkam pada hari Kamis 27 Juni 2019 direstoran Sangkuriang Jl.Kemang Boulevard Kav. 05A Lippo Cikarang,” jelas pengacara, Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH.MH.Senin (9/12/2019).
Supriyadi mengatakan, surat yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, salah satu isi surat bukti percakapan elektronik antara Edy dengan Toto yang direkam secara diam diam itu.
“Dalam catatan elektronik, Edy mengaku secara pribadi maupun terpisah, ditekan oleh Ardian, penyidik, untuk mengakui bahwa Toto telah menyetujui dan memberikan uang gratifikasi Rp.10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin,” tambahnya.
Sebagai anak bangsa dirinya meminta dan memohon perlindungan kepada Presiden terhadap kesewenang-wenangan KPK atas penahan sepekan lebih. Bahkan penahanannya diperpanjang oleh KPK selama 40 hari kedepan di Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat (6/12/2018) lalu.
“Masih dalam pecakapan elektronik, Edy juga menyatakan memang benar selama mengurus perizinan untuk PT Lippo Cikarang, Tbk selalu harus memberikan gratifikasi, namun tidak pernah terlibat dan/atau ambil bagian dalam gratifikasi Meikarta yang dilakukan oleh Billy Sindoro, dkk,” ujar Supriyadi, SH, MH. Pengacara Barthomomeus Toto dalam percakapanya di Telepon dengan Wartawan, Senin (9/11/2019).
Begitu juga, dalam catatan elektronik yang sama, salah satu bukti yang menjadi dasar pelaporan bukti rekaman percekapan Toto dengan Edy serta stafnya Satriyadi pada pertemuan Juni 2019 yang mengaku bahwa keterangan Edy di persidangan dalam kondisi keterpaksaan. Direkaman itu Edy dan Satriyadi mengaku Toto Tidak terlibat,” tambah Supriyadi,SH. MH.
Untuk menepis semua tuduhan yang diaku Edy dalam prsidangan tersebut, Toto melayangkan surat kepada Presiden Jokowi minta perlindungan sebagai anak bangsa untuk menyampaikan fakta, bukti dan petunjuk yang saya miliki.
Selama proses penyidikan Meikarta, ketika status saya sebagai saksi, saya tidak pernah megetahui bahwa saya akan dituduh KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar untuk IPPT, (2) dalam penyidikan, KPK tidak melakukan klarifikasi kepada saya secara seksama atas dugaan pemberian uang Rp 10,5 Milyar untuk gratifiasi IPPT tersebut.
Terkait kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edy Dwi Soesianto, ketika di Telepon ke selulernya, Sabtu pagi (7/12/2019) tidak tersambung alias non aktif. ***