Terkait PSU, Warga Griya Cempaka Arum Mengadu Ke Komisi C

- Penulis

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AUDIENSI : Komisi C DPRD Kota Bandung menerima Audiensi warga Komplek Griya Cempaka Arum, terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (05/06/2023). Wawan/Humpro DPRD Kota Bandung

BANDUNG, PelitaJabar – Warga Komplek Griya Cempaka Arum, mengadu ke Komisi C DPRD Kota Bandung terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 5 Juni 2023.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi mengatakan, PSU merupakan hak masyarakat dalam hal ini warga sebagai konsumen atau pembeli kepada pihak pengembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, harus ada transparansi maupun keterbukaan terkait penyerahan PSU dari pihak pengembang atau developer ke pemerintah kota.

“Fungsi PSU harus sesuai dengan site plan, sehingga ada transparansi kepada masyarakat,” ujarnya saat audiensi.

Oleh karena itu, hasil rapat tersebut akan menjadi catatan dan dilakukan pembahasan secara internal komisi. Dengan harapan dapat ditemukan solusi terbaik terkait persoalan tersebut.

“Data pendukung juga harus dipersiapkan, sehingga site plan-nya menjadi lebih jelas dan sesuai dengan persetujuan warga,” bebernya.

Sementara anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengapresiasi warga komplek Griya Cempaka Arum yang kompak menolak menyerahkan PSU perumahan ke Pemkot Bandung.

“Kita melihat bahwa sikap warga itu, membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset yang memang menjadi hak pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Dinas Cipta Karya, Bina Kontuksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung harus aktif melakukan verifikasi PSU yang sudah dituangkan dalam site plan pengembang.

“Jangan dibiarkan pengembang seenaknya memindahkan PSU-nya, sehingga apa yang ada dalam gambar itu yang harus diserahkan,” katanya.

Dikatakan, fungsi pemerintah tidak sebatas mengeluarkan izin-izin, tetapi harus mengkaji dan mengevaluasi dalam hal ini rekomendasi site plan harus melibatkan masyarakat.

“Kenapa PSU itu harus dimiliki, sebab kadang pengembang tidak bertanggung jawab memelihara. Sehingga jika itu menjadi aset maka ada anggaran dari pemerintah yang bisa dipergunakan,” pungkasnya. ADV

Komentari

Berita Terkait

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB